Sentimen
Negatif (99%)
3 Jan 2023 : 22.30
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana

Indra Sari Wisnu Wardhana

Pierre Togar Sitanggang

Pierre Togar Sitanggang

Weibinanto Halimdjati

Weibinanto Halimdjati

Besok, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bakal Hadapi Vonis Hakim

3 Jan 2023 : 22.30 Views 10

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

Besok, Terdakwa Kasus Minyak Goreng Bakal Hadapi Vonis Hakim

Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng akan berlanjut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023), besok.

Sidang akan beragendakan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan tersebut kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley (VAL) Stanley MA.

Kemudian mantan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas (MM) Pierre Togar Sitanggang, serta mantan Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) sekaligus Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kasus ini diketahui bermula saat terjadinya krisis minyak goreng di dalam negeri akibat melonjaknya harga minyak sawit di pasar internasional. Merespon kondisi itu, Menteri Perdagangan (Mendag) yang pada awal tahun 2022 dijabat oleh Muhammad Lutfi, mengajak Lin Che Wei memecahkan masalah krisis minyak goreng.

Saat itu pemerintah melalui Kemendag pada awal tahun 2022 mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) serta Domestic Price Obligation (DPO).

Melalui kebijakan itu, setiap perusahaan yang berniat memperoleh PE minyak sawit mentah dan sejumlah turunannya, wajib menyisihkan sebagian untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau DMO.

Minyak yang disisihkan untuk kebutuhan dalam negeri harganya harus sesuai dengan aturan pemerintah, atau DPO. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakhiri krisis minyak goreng yang terbuat dari minyak sawit.

PT Wilmar Nabati Indonesia, PT VAL, serta PT MM, adalah sebagian perusahaan yang mengajukan PE ke Kemendag melalui sistem daring.

Dalam pengajuan PE, perusahaan-perusahaan tersebut menyertakan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan DMO dan DPO. Pengajuan oleh perusahaan-perusahaan itu disetujui oleh Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka mafia minyak goreng atau kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Yang membuat miris, salah sat...

Sentimen: negatif (99.9%)