Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Samarinda
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Muhammadiyah Tawarkan Dua Alternatif Sistem Pemilu Atasi Kanibalisme Politik
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polemik mengenai penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 masih berlangsung. Hal itu seiring dengan adanya pihak yang kembali mengajukan uji materi atau judicial review (JR) tentang sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah turut menyoroti perdebatan terkait sistem pemilu tersebut. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menilai sistem proporsional terbuka yang kini diterapkan sarat masalah.
Baca Juga
KPK Sebut Tahun 2023 Rawan Korupsi, Banyak yang Butuh Dana Buat Pemilu
Menurut Mu'ti, sistem proporsional terbuka yang ia istilahkan sebagai ‘kanibalisme politik’ itu perlu dievaluasi.
"Sistem proporsional terbuka menimbulkan praktik politik uang, hingga persaingan tidak sehat antara para calon anggota legislatif. Akibatnya, tak jarang kualitas anggota legislatif yang terpilih tidak ideal dan buruk,” kata Mu’ti kepada wartawan, Senin (2/1).
Menurut Mu'ti, masyarakat cenderung memilih figur yang populer dan bermodal, sehingga kekuatan uang terasa begitu dominan. Ia juga berpandangan, sistem proporsional terbuka menjadikan peran partai politik melemah karena tidak bisa menominasikan kadernya untuk menjadi anggota legislatif.
"Selain itu, polarisasi politik yang sangat serius. Persaingan menimbulkan politik identitas, yang kadang-kadang dilandasi sentimen-sentimen primordial, baik primordialisme keagamaan, kesukuan, atau kedaerahan,” ujarnya.
Sebagai solusi menggantikan sistem proporsional terbuka, Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah menawarkan dua opsi sistem pemilu alternatif.
Baca Juga
Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai
Pertama, sistem proporsional tertutup. Sistem ini membuat pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
"Misalnya, partai politik dapat satu kursi. Maka, yang jadi otomatis (kandidat) nomor 1. Sehingga, mereka (kandidat lain) yang di (nomor urut) bawahnya tidak akan memaksa diri untuk jadi (anggota legislatif),” jelas dia.
Kemudian yang kedua adalah sistem proporsional terbuka-terbatas. Sistem ini, menetapkan kandidat terpilih mengikuti perolehan suara. Misalnya dari sejumlah kandidat dalam satu parpol, calon terpilih adalah yang suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP).
"Usulan terkait sistem proporsional tertutup ini juga telah disampaikan Muhammadiyah sejak Tanwir Muhammadiyah 2014 di Samarinda," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Sentimen: netral (100%)