Sentimen
Negatif (99%)
3 Jan 2023 : 23.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Sambo dan Putri Menolak Jadi Saksi Satu Sama Lain Untuk Sidang Yosua

3 Jan 2023 : 23.19 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sambo dan Putri Menolak Jadi Saksi Satu Sama Lain Untuk Sidang Yosua

JawaPos.com – Ferdy Sambo memutuskan membatalkan diri menjadi saksi untuk persidangan istrinya Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo beranggapan kesaksiannya tidak diperlukan untuk persidangan Putri.

“Saya tidak perlu menjadi saksi,” kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Selain itu, Putri juga memutuskan sama, tidak mau menjadi saksi untuk Sambo. Sehingga keduanya batal menjadi saksi satu sama lain, meskipun dalam berkas perkara, keduanya saling menjadi saksi.

“Mohon izin yang mulia, saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” ucap Putri.

“Saudara Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum, ini karena ada di dalam berkas mereka berdua saling menjadi saksi ya. Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” timpal Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.9%)