Sistem Proporsional Tertutup Bukti Kegagalan Partai Politik
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PENGAMAT politik, Fernando Emas, menuturkan sistem proporsional tertutup akan menjadi bukti kegagalan partai politik (parpol) dalam menjalankan fungsinya.
Fernando berharap Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak judicial review mengenai pengaturan sistem pemilihan legislatif yang terdapat dalam UU Pemilu.
"Sistem proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu sudah sangat tepat untuk tetap dilakukan pada pemilu yang akan datang," ujarnya, dalam rilis yang diterima, Senin (2/1).
"Jangan sampai terjadi kemunduran dalam sistem pemilu legislatif kita yang sebelumnya juga sudah pernah menerapkan sistem proporsional tertutup," tambahnya.
Menurutnya, pemilih lebih mengenal calon legislatifnya kalau dilakukan dengan sistem proporsional terbuka. Pasalnya masing-masing caleg akan berkompetisi secara terbuka dan berusaha mendapatkan hati para pemilih.
Maka, kata Fernando, tidak ada alasan bagi partai mendorong sistem proporsional tertutup, karena ingin penguatan partai dan menentukan kadernya yang mewakili di legislatif. Pada sistem proporsional terbuka, partai juga diberikan penuh sejak melakukan perekrutan dan mengusulkan calon legislatif.
"Berarti partai gagal melakukan perekrutan dan pengkaderan sehingga asal merekrut caleg untuk sekedar dicalonkan tanpa ada keinginan untuk diberikan kesempatan mewakili di legislatif," tegasnya.
Baca juga: Awali 2023, KPU Kebut Putusan MK soal Penataan Dapil
Seharusnya, Fernando menyebut semua caleg yang diusulkan partai adalah semuanya dipersiapkan menjadi wakilnya di legislatif. Fernando berharap jangan sampai sistem proporsional tertutup akan menjadi lahan bagi partai politik untuk melakukan transisional terhadap caleg yang akan ditunjuk mewakili di legislatif.
Fernando mengakui sistem proporsional terbuka semakin membuat pemilih kita menjadi transaksional ketika akan menentukan pilihannya.
"Justru menjadi tugas partai politik memberikan pendidikan politik dan para anggota DPR RI membuat UU yang mengatur sistem kampanye yang memperkecil peluang transaksional dengan pemilihnya," tandasnya. (P-5)
Sentimen: netral (88.3%)