Sentimen
Negatif (100%)
3 Jan 2023 : 20.11

Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari, Partai Buruh Meradang

3 Jan 2023 : 20.11 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Perppu Cipta Kerja Atur Libur 1 Hari, Partai Buruh Meradang

INDOZONE.ID - Partai Buruh meradang terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) mengenai kebijakan minimal libur satu hari dalam sepekan atau enam hari kerja.

"Itu kan membuat respons netizen khususnya para buruh jadi meradang ya karena Perppu nomor 2 tahun 2022 ini," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat mengelar konferensi pers, Senin (2/1/2023) malam.

Said menyatakan, pemerintah membuat kecerobohan dalam memuat aturan di Perppu Ciptaker. Sehingga membuat aturan tersebut kontradiktif dengan pasal lain yang mengatur jam kerja dan cuti tahunan.

"Kecerobohan pembuat Perppu ini lah, yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan karena ada kontradiktif pasal sebelumnya yang mengatur jam kerja dan pasal selanjutnya yang mengatur waktu istirahat atau yang kita kenal cuti dalam satu tahun," sambung Said.

Said juga mencontohkan, dalam salah satu pasal Perppu Ciptaker yang mengatur jam maksimal kerja selama 40 jam seminggu. Sedangkan dalam pasal lain mengatur jam kerja sehari delapan jam.

"Prinsipnya dalam seminggu 40 jam, kemudian diatur juga pada ayat berikutnya, sehari jam kerjanya 8 jam, maka jumlah hari kerja menjadi 5 hari dalam sepekan, itu jam kerja. Demikian Jadi ada yang 5 hari kerja dengan demikian ada yang 6 hari kerja," lanjut dia.

Sehingga Said menduga pasal yang ada dalam Perppu Ciptaker tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaa, yang menyebabkan aturan libur satu hari dalam satu pekan kontradiktif dengan aturan cuti satu tahun dengan jumlah 12 hari.

"Kami menduga dari Kemenko Perekonomian, Kemenaker nggak dilibatkan (dalam menyusun Perppu Ciptaker) dugaan saya," sebut Said.

Oleh karena itu, menurutnya bila Kementerian Ketenagakerjaan dilibatkan tidak akan terjadi kontradiktif salah satu pasal dengan pasal yang lainnya.

“Karena kalau Menaker dilibatkan dengan dirjen dirjen, engga akan terjadi nih pasal, di Ciptakernya sudah salah, kok di Perppunya salah juga," terang Said.

Selain itu, Said menduga yang membuat Perppu Citpaker tidak memiliki kepedulian terhadap para buruh. Karena tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menyusun isi Perppu Ciptaker. 

Baca Juga: Heboh! Muncul Aliran Sesat 'Bab Kesucian', Pengikutnya Dilarang Makan Ikan dan Susu

"Ini pembuat Perppu dan pembuat UU Cipta Kerja ini orang yang sama nampaknya, orang yang sama tidak memliki kepeduliaan terhadap ketenagakerjaan, duugaan tidak melibatkan Kemenaker, dugaan ya ini," kata Said.

Ia pun menyatakan sikap Partai Buruh, yang melonak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sehingga Perppu tersebut harus dicabut dan diperbaiki.

"Sikap Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh menyatakan pasal yang ada di Perppu itu harus dicabut dan diperbaiki," pungkas Said.

Perlu diketahui, diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Setelah dikeluarkan, Perppu ini kemudian menjadi sorotan karena ada beberapa hal yang dianggap kontroversial.

Semisalnya di kluster mengenai ketenagakerjaan yang mengatur libur karyawan menjadi berkurang dibanding sebelumnya. Untuk aturan libur yang ada di Perppu Cipta Kerja, karyawan minimal libur 1 hari per 1 minggu.

Baca Juga: Penculik Anak di Jakpus yang Viral Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologi Penangkapannya

Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

(1) Pengusaha wajib memberi:

a. waktu istirahat; dan

b. cuti.

(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

Sedianya aturan ini bertentangan dengan kebijakan dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di mana di dalam pasal 79 ayat 2 yang menyebutkan perihal istirahat mingguan I (satu) hari untuk kerja 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Berikut Pasal  79 Ayat 2:

(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;

c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan

d. istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (100%)