Sentimen
Positif (100%)
2 Jan 2023 : 20.22
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: bandung

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

2 Jan 2023 : 20.22 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pemerintah melanjutkan pemberian bantuan sosial pada tahun ini, meskipun kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menyampaikan bantuan seperti obat-obatan akan tetap tersedia pada fasilitas layanan kesehatan.

Baca Juga

Pemkot Bandung Cabut Perwal Terkait PPKM

"Bansos (bantuan sosial) akan dilanjutkan di tahun 2023. Bantuan sosial, bantuan vitamin, dan obat-obatan akan tetap tersedia di faskes yang ditunjuk," kata Wempi di Jakarta, Senin (2/1).

Selain obat-obatan, ada sejumlah program lainnya yang akan dilanjutkan. Salah satunya adalah insentif pajak.

"Dan beberapa insentif-insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," sambungnya.

Selain itu, fasilitas kesehatan di semua wilayah juga harus siap siaga dengan fasilitas dan tenaga kesehatan yang dimiliki.

Selanjutnya, mekanisme vaksinasi, utamanya vaksinasi booster di lapangan agar tetap berjalan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di daerah di masa transisi menuju endemi tetap dipertahankan.

Wempi pun mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi risiko penularan COVID-19, meskipun aturan PPKM sudah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12) lalu.

Wempi melanjutkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Transisi menuju Endemi. Inmendgari tersebut memuat sejumlah poin yang perlu dipedomani pemerintah daerah (Pemda).

Pertama, kebijakan PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditekennya Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022. Kedua, adanya pemberhentian kebijakan PPKM bukan berarti pandemi COVID-19 telah selesai.

Baca Juga

Menparekraf Sebut 5,2 Juta Wisatawan Mancanegara Datang ke Indonesia Sepanjang 2022

Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO). Ketiga, dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19, diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir.

“Keempat, kepala daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ujarnya.

Poin kelima, ujar Wempi, kepala daerah diminta mencabut segala regulasi yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan kebijakan PPKM.

Keenam, kepala daerah selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) COVID -19 berkolaborasi dan berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi vertikal lainnya diminta untuk tetap mengaktifkan Satgas Daerah dalam melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan COVID -19.

"Di samping itu juga mengambil langkah-langkah dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19," imbuhnya.

Poin ketujuh, kepala daerah selaku Kasatgas COVID-19, dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan selektif kepada setiap bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Serta kedelapan, memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kesembilan, melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana,” pungkas Wempi. (Pon)

Baca Juga

Menkes Anjurkan Tetap Pakai Masker di Ruangan Tertutup

Sentimen: positif (100%)