Sentimen
Negatif (93%)
3 Jan 2023 : 19.11
Partai Terkait

Fraksi PKS Kecam Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bencana Undang-Undang!

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

3 Jan 2023 : 19.11
Fraksi PKS Kecam Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bencana Undang-Undang!

Reporter: Tiyo Bayu Nugro|

Editor: Tiyo Bayu Nugro|

Senin 02-01-2023,18:20 WIB

Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah.-fraksi.pks.id-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Ledia Hanifa Amaliah kecam Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan bilang bencana Undang-Undang (UU).

"Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana Undang-Undang," ucap Ledia dalam rilis yang diterima.

Karena, bagi Ledia Hanifa Amaliah, berpotensi mengganggu, merusak serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis.

"Dan mencederai ketundukan pada hirarki perundang-undangan di negeri ini," ucap Ledia.

BACA JUGA:Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Bukti Pemerintah Arogan

Anggota Badan Legislasi DPR RI ini menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK pada November 2021.

Dalam keputusannya MK memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Jadi MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan pada Undang-Undang Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023," terang Ledia.

"Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan Undang-Undang tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu. Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa," tambahnya.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

Langkah Presiden Jokowi ini, menurut Sekretaris PKS, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas.

--

Bahka menggampangkan pelanggaran terhadap hirarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.

"Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR," beber Ledia.


Salinan Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja.-Istimewa-

Sumber:

Sentimen: negatif (93.4%)