Sentimen
Negatif (100%)
3 Jan 2023 : 18.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ancol

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus

3 Jan 2023 : 18.09 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Senin 02-01-2023,18:35 WIB

Balap mobil listrik Formula E Jakarta diselenggarakan pada Sabtu (4/6/2022) di Ancol, Jakarta Utara-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta. 

KPK menyatakan, saat ini masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.

BACA JUGA:KPK Pastikan Pengusutan Kasus Formula E Masih Berjalan, Kapan Penetapan Tersangka?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, termasuk dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E DKI Jakarta. 

"KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," katanya, Senin 2 Januari 2022.

Kasus Formula E itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," katanya.

BACA JUGA:PT Jakpro Terlalu Banyak Masalah, Pengamat: Formula E Bisa Mengalihkan Perhatian

Namun, lanjut Ali, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.

"Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," tuturnya.

Ia mengatakan dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

--

Selain itu, KPK juga menyinggung soal kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penanganan suatu kasus karena statusnya masih penyelidikan seperti kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Formula E Untung Rp 6.4 Miliar, Pj Heru Budi: Silakan Saja Laksanakan

"Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan, termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya," ungkap Ali.

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)