Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Lemkapi Sebut Dana Tilang Elektronik Bisa Hasilkan Dana Triliunan Rupiah untuk Kas Negara
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Polri memerlukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kapolri, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk mengelola tilang elektronik (E-Tilang).
Menurut Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, MoU ini akan mengatur sistem tata kelola dalam penegakan hukum lewat tilang elektronik yang saat ini diinstruksikan Kapolri agar bisa diterapkan secara maksimal di seluruh Indonesia.
MoU dengan pihak lain, kata dia, diperlukan agar Polri tidak bekerja sendirian.
Baca Juga: Dulu Sering Diprotes Lantaran Sering Gonta-ganti Aturan Pandemi Covid-19, Luhut: Selalu Dinamis
"Bisa dibayangkan kan, dana tilang bisa menghasilkan dana triliunan rupiah kepada kas negara setiap bulan," katanya pada Senin, 2 Januari 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Berdasarkan hasil pemantauannya di berbagai daerah di Indonesia, kata dia, pengiriman surat tilang elektronik kepada masyarakat belum seragam.
"Ada yang diantar sendiri polisi, ada yang diantar Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan ada pula dibantu pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: Cekcok Bupati Pangandaran dengan Warga Berakhir Damai, Polisi: demi Kebaikan
Dia menyarankan agar semua biaya pengiriman surat tilang ini menjadi tanggung jawab pemerintah mengingat tilang elektronik ini menghasilkan dana besar setelah mendapat penetapan di pengadilan.
Edi yakin tilang elektronik digagas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal sukses besar apabila dikelola dengan transparan dan semua biaya operasionalnya diambil dari Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola Kementerian Keuangan.
"Uang yang masuk lewat tilang elektronik itu triliunan setiap bulan. Jadi sayang, kalau tidak dikelola dengan baik oleh negara," katanya.
Baca Juga: Susunan Pemain Filipina vs Indonesia di Piala AFF 2022, Siaran Langsung Hari ini 2 Januari 2023
Mulai Oktober 2022, Polri melarang tilang manual dan diganti menjadi tilang elektronik yang sudah dirintis sejak 2011.
Selama 2022, Polri mengeluarkan 2,6 juta surat tilang, termasuk 250 ribu tilang elektronik.***
Sentimen: positif (72.7%)