Sentimen
Negatif (97%)
2 Jan 2023 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Abaikan Hak Rakyat

2 Jan 2023 : 20.45 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Abaikan Hak Rakyat

MerahPutih.com - Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menuai reaksi keras dari politisi Partai Demokrat, Santoso

Anggota Komisi III DPR RI ini meminta kepada pemerintah untuk tidak memasukkan pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. pada Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Perppu.

Baca Juga

PPKM Dicabut, Pemerintah Pastikan Bansos dan Insentif Pajak Dilanjutkan

“Khusus Perppu yang diterbitkan pemerintah sebagai pengganti UU Ciptaker Omnibus Law yang dibatalkan oleh MK itu isinya jangan lagi pada pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 45 dan kehendak rakyat,” kata Santoso dalam keterangannya, Senin (2/1).

Santoso menegaskan, kehendak rakyat harus menjadi perhatian utama pemerintah. Hal ini lantaran pembatalan UU Cipta Kerja hanya berdasarkan prosedur pembuatan pada syarat formil.

"Tentang apa yang jadi kehendak rakyat dan pasal apa yang ditentang rakyat pasti pemerintah sangat mengerti,” ujarnya.

Baca Juga

Menkes Anjurkan Tetap Pakai Masker di Ruangan Tertutup

Santoso mengamini pemerintah memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu sebagai payung hukum dalam mengatur jalannya pemerintahan dan kepentingan rakyat.

"Namun kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah dalam menerbitkan Perppu itu jangan melanggar UUD 45 dan mengebiri hak-hak rakyat serta menguntungkan golongan tertentu," tegas dia.

Lebih lanjut Santoso berharap agar Perppu Cipta Kerja tidak melahirkan oligarki baru dan kewenangan yang absolut pemerintah untuk berbuat sesuatu atas nama pertumbuhan ekonomi.

“Atas nama pertumbuhan ekonomi namun mengabaikan hak-hak rakyat pemilik negeri ini,” pungkas Santoso. (Pon)

Baca Juga

Pemkot Bandung Cabut Perwal Terkait PPKM

Sentimen: negatif (97.7%)