Tahun Baru, KPK Ingatkan Kewajiban Penyerahan LHKPN
Medcom.id Jenis Media: News
3 Jan 2023 : 15.43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh pejabat untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pengisian lembar kewajiban itu diminta tidak asal-asalan.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi yang dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Ghufron mengatakan penyerahan LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Penyelenggara negara wajib memastikan adanya penyerahan surat kuasa untuk KPK.
"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perpektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," ujar Ghufron.
Publikasi LHKPN merupakan bukti kelengkapan penyerahan laporan kewajiban. Pejabat yang daftar hartanya belum dipaparkan ke publik oleh KPK diharap segera melengkapi berkasnya.
Lebih lanjut, Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," tegas Ghufron.
"Kewajiban untuk melaporkan itu tidak cukup hanya saat melaporkan tapi sampai oleh KPK dikeluarkan bahwa laporannya sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi yang dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Ghufron mengatakan penyerahan LHKPN tidak bisa dilakukan hanya dengan memberikan dokumen aset. Penyelenggara negara wajib memastikan adanya penyerahan surat kuasa untuk KPK.
-?
- - - -"Karena kalau memberi laporan tapi tidak ada kuasa untuk memeriksa berarti belum ada keterbukaan untuk diverifikasi tentang laporannya," ucap Ghufron.
Tanpa surat kuasa, KPK bakal menyatakan laporannya tidak lengkap. Penyelenggara negara diminta memahami mekanisme itu.
"Kalau kemudian ada pejabat negara atau APH yang melaporkan dan kemudian laporannya itu di-schreenshoot saja, itu dalam perpektif KPK itu sesungguhnya belum lengkap melaporkan," ujar Ghufron.
Publikasi LHKPN merupakan bukti kelengkapan penyerahan laporan kewajiban. Pejabat yang daftar hartanya belum dipaparkan ke publik oleh KPK diharap segera melengkapi berkasnya.
Lebih lanjut, Ghufron meminta para pejabat tidak menyepelekan penyerahan LHKPN yang bersifat administratif. Laporan itu merupakan konsistensi penyelenggara negara untuk memberantas korupsi di Indonesia.
"LHKPN itu adalah kewajiban secara administrasi kepada penyelenggara negara di dalamnya adalah pejabat dan penegak hukum," tegas Ghufron.
(LDS)
Sentimen: positif (88.9%)