Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Jaka Sembung naik ojek, Ga Nyambung Jek
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Ari Nur Cahyo|
Editor: Ari Nur Cahyo|
Senin 02-01-2023,19:36 WIBAnggota DPR RI komisi VII dari fraksi PKS, Mulyanto.-Humas PKS-
JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto beri pantun sindiran ke Pemerinah soal terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Menurut Mulyanto bahwa pemerintah telah membuat gaduh yang tidak mengikuti arahan dari Mahkamah Konsitusi (MK) untuk memperbaiki Perppu.
Mulyanto meneruskan jika MK meminta untuk memperbaiki demi perppu agar lebih aspiratif.
Mulyanto sampaikanya melalui video singkat dari akun Twitter dari akun Twitternya pada Senin, 2 Januari 2022.
BACA JUGA:Banyak Kontra Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi: Padahal Tidak Perlu Dipermasalahkan
BACA JUGA:Fraksi PKS Kecam Perppu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja: Bencana Undang-Undang!
"Ini pemerintah bikin bising yah, melaksanakan akrobatik hukum. MK minta agar RUU Cipta Kerja agar lebih aspiratif dan inspiratif," ucap Mulyanto dikutip fin.co.id dari akun Twitternya pada Senin, 2 Januari 2022.
Mulyanto sangat menyayangkan jika pemerintah menerbitan Perppu. Ini kan menjadi tindak demokratis aneh ini," ungkap Mulyanto.
Ia pun menyindir pemerintah dengan memberikan pantun.
"Kata orang Betawi: Jaka sembung naik ojek, nggak nyambung jek," ungkapnya.
BACA JUGA:2 Link Download Perppu No 2 Tahun 2022 Cipta Kerja PDF yang Diterbitkan Pemerintah, Buruan Unduh!
--
BACA JUGA:KPK Garap Dugaan Korupsi Formula E di DKI Jakarta, Ali Fikri Pastikan Tetap Fokus
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Sumber:
Sentimen: negatif (98.1%)