Budaya Koruptif Hambat KPK, Mau Diberantas Tapi Jamak
Medcom.id Jenis Media: News
3 Jan 2023 : 13.24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut budaya korup menghambatnya dalam bekerja. Lembaga Antirasuah mau menyikat semua kebiasaan buruk itu, tapi terlalu banyak yang masih melakukannya.
"Ini di tingkat budaya, sehingga mengakibatkan ini yang menjadi kesulitan oleh KPK, mau berantas tapi yang melakukan terlalu jamak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi yang dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Ghufron mengatakan salah satu budaya korup yang meresahkan adalah menganggap lumrah pemberian suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Padahal, lanjutnya, masyarakat mengetahui dua hal itu diharamkan.
"Jadi, masyarakat sendiri bukan menganggap tahu bahwa suap dan gratifikasi itu tabu, tidak boleh. Tapi, ketika ditanya apakah melakukan, masih melakukan," ucap Ghufron.
Ghufron juga mengatakan kebiasaan kotor itu bukan cuma di sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, lanjutnya, suap dan gratifikasi sudah masuk di ranah pendidikan.
"Jadi menganggap saat ini suap dan gratifikasi sudah lumrah untuk mau sekolah, untuk dapat jabatan, untuk dapat proyek dan lain-lain," ujar Ghufron.
Meski begitu, data KPK menunjukkan masyarakat paham dampak buruk pemberian suap dan gratifikasi. Tapi, mereka semua tidak bisa meninggalkan kebiasaan kotor itu.
"Ini menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa nilai tentang korupsi itu sebagai sebuah kejelekkan dipahami tapi tidak ditegakkan, itu di banyak tempat termasuk di dunia pendidikan," kata Ghufron.
Atas dasar itu lah KPK mau terus menggencarkan pendidikan antikorupsi di kalangan masyarakat. Lembaga Antikorupsi mau keharaman pemberian suap maupun gratifikasi menjadi tindakan dan bukan cuma pemahaman.
"Ini di tingkat budaya, sehingga mengakibatkan ini yang menjadi kesulitan oleh KPK, mau berantas tapi yang melakukan terlalu jamak," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi yang dikutip pada Senin, 2 Januari 2023.
Ghufron mengatakan salah satu budaya korup yang meresahkan adalah menganggap lumrah pemberian suap dan gratifikasi kepada penyelenggara negara. Padahal, lanjutnya, masyarakat mengetahui dua hal itu diharamkan.
-?
- - - -"Jadi, masyarakat sendiri bukan menganggap tahu bahwa suap dan gratifikasi itu tabu, tidak boleh. Tapi, ketika ditanya apakah melakukan, masih melakukan," ucap Ghufron.
Ghufron juga mengatakan kebiasaan kotor itu bukan cuma di sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, lanjutnya, suap dan gratifikasi sudah masuk di ranah pendidikan.
"Jadi menganggap saat ini suap dan gratifikasi sudah lumrah untuk mau sekolah, untuk dapat jabatan, untuk dapat proyek dan lain-lain," ujar Ghufron.
Meski begitu, data KPK menunjukkan masyarakat paham dampak buruk pemberian suap dan gratifikasi. Tapi, mereka semua tidak bisa meninggalkan kebiasaan kotor itu.
"Ini menunjukkan apa? Menunjukkan bahwa nilai tentang korupsi itu sebagai sebuah kejelekkan dipahami tapi tidak ditegakkan, itu di banyak tempat termasuk di dunia pendidikan," kata Ghufron.
Atas dasar itu lah KPK mau terus menggencarkan pendidikan antikorupsi di kalangan masyarakat. Lembaga Antikorupsi mau keharaman pemberian suap maupun gratifikasi menjadi tindakan dan bukan cuma pemahaman.
(LDS)
Sentimen: negatif (100%)