Sentimen
Negatif (66%)
2 Jan 2023 : 22.53
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu

2 Jan 2023 : 22.53 Views 1

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Perppu Ciptaker: Libur Pekerja Cuma Boleh 1 Hari dalam Seminggu

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022. Penerbitan Perppu merupakan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 silam.

Sekedar informasi, putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 itu menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca Juga

Demokrat soal Perppu Cipta Kerja: Jangan Abaikan Hak Rakyat

Perppu Ciptaker ini sudah memuat berbagai peraturan yang sudah dibahas di UU Ciptaker sebelumnya, termasuk pengaturan libur sehari dalam sepekan bagi para pekerja di Tanah Air.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b pada Perppu Cipta Kerja. Adapun pasal tersebut berbunyi:

"Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi;

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan

b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu."

Baca Juga

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gantikan UU yang Inkonstitusional Bersyarat

Dengan demikian, Perppu Ciptaker menghapus hak libur karyawan dari yang sebelumnya dua hari dalam seminggu.

Sedangkan untuk urusan cuti, yakni cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

"Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus," bunyi Pasal 79 ayat 4 Perppu Cipta Kerja

Sedangkan dalam Pasal 77 Ayat (2) disebutkan tentang 2 waktu kerja dalam Perppu Cipta Kerja yaitu: 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau. 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (*)

Baca Juga

Jokowi Cabut PPKM COVID-19 di Indonesia

Sentimen: negatif (66.7%)