Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Berpeluang Usut TPPU Lukas Enembe untuk Pemulihan Aset
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)
Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe (LE). KPK telah beberapa kali menelisik kepemilikan aset Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan KPK selalu mengoptimalisasi pemulihan aset dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Caranya dengan mengusut TPPU.
PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%
“Dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun UU lainnya, termasuk TPPU,” kata Ali dikutip Selasa (3/1/2022).
Meski demikian, sampai saat ini KPK masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
“Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi,” imbuhnya.
KPK juga telah menemukan uang hingga ratusan juta rupiah seusai melakukan penggeledahan di sebuah rumah di sebuah rumah di wilayah Batam, Kepulauan Riau.
Uang ratusan juta itu diduga terkait dengan perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“Ditemukan dan diamankan [disita] uang ratusan juta rupiah yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE dkk,” kata Ali kepada wartawan, Jumat (22/12/2022).
KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.
Lukas sempat diperiksa sebagai tersangka di Papua pada beberapa waktu lalu. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul KPK Buka Peluang Usut TPPU Lukas Enembe
Sentimen: negatif (96.8%)