Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perpu Cipta Kerja Terbit, Fraksi PKS DPR RI: Bahaya Buat Demokrasi
Gatra.com Jenis Media: Nasional
Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik penerbitan Perpu tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK (Mahkamah Konstitusi) itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” ujar Netty, Senin (2/1).
Berdasarkan Putusan MK, Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan cacat formil didasarkan pada empat hal. Pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan bersama DPR dan Presiden.
"Ketiga, prosesnya bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan," jelas Netty.
Alih-alih menerbitkan Perpu, Netty mengatakan bahwa pemerintah mestinya mengedepankan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terlebih dahulu. Apalagi dengan statusnya yang masih inkonstitusional bersyarat.
Karena itu, menurut Netty, penerbitan Perpu Cipta Kerja justru menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati MK sebagai Lembaga Yudikatif. Padahal, putusan MK harus menjadi landasan dalam proses perumusan peraturan perundang-undangan. “Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun,” katanya.
Lain itu, Netty khawatir Perppu Cipta Kerja tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja. Untuk itu, ia meminta pemerintah kembali melihat keputusannya mengenai aturan ini. “Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 pada Jumat (30/12) lalu. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengatakan bahwa penerbitan aturan ini didasarkan atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik secara ekonomi maupun geopolitik.
28
Sentimen: negatif (86.5%)