Simak! Perppu Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Nikahi Teman di Kantor, Gak Usah Takut Dipecat Ama Bos

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

3 Jan 2023 : 11.25
Simak! Perppu Cipta Kerja Bolehkan Karyawan Nikahi Teman di Kantor, Gak Usah Takut Dipecat Ama Bos

Reporter: Ari Nur Cahyo|

Editor: Ari Nur Cahyo|

Senin 02-01-2023,20:06 WIB

Ilustrasi teman kerja--freepik

JAKARTA, FIN.CO.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Cipta kerja memperbolehkan karyawan menikah dengan teman kantor dalam perusahaan yang sama.

Karyawan boleh menikah dengan teman kantornya yang sudah tertuang peraturan cipta kerja dalam Pasal 153 ayat 1 huruf F pada halaman 557.

Selain itu pihak perusahaan melarang pemutusan hubungan kerja atau pemecetan kepada karyawan yang menikah dengan teman sekantor.

"Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kerja kepada pekerja/buruh dengan alasan mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan," tulis pasal tersebut dikutip fin.co.id pada Senin, 2 Januari 2022.

BACA JUGA:Mulyanto PKS Beri Pantun Sindiran Soal Terbitnya Perppu Cipta Kerja: Jaka Sembung naik ojek, Ga Nyambung Jek

BACA JUGA:Banyak Kontra Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Teddy Gusnaidi: Padahal Tidak Perlu Dipermasalahkan

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," ujar Airlangga di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.

Airlangga menegaskan, penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

BACA JUGA:Perppu Cipta Kerja, LBH: DPR Harus Menolak karena Tak Sejalan dengan Putusan MK

--

BACA JUGA:Perppu Ciptaker, Baleg DPR: Kita Bahas Pertengahan Januari

"Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi," ujar Airlangga.

Di sisi geopolitik, imbuh Airlangga, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang juga belum selesai.

Sumber:

Sentimen: negatif (93.4%)