Kritik Perppu Cipta Kerja, Anthony Budiawan: Waspada, Sejarah Menunjukkan Kemarahan Rakyat Selalu Berakibat Fatal!
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Managing Director Political Economy and Policy Studies Anthony Budiawan mengkritik Perppu Cipta Kerja yang baru saja dikeluarkan pemerintah.
Menurutnya, DPR memiliki wewenang memberhentikan jika melanggar hukum termasuk kontitusi.
“Kalau DPR diam saja maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi: bersekongkol. Terus, rakyat bisa apa?,” ucapnya dalam unggahannya di Twitter, Senin, (2/1/2023).
Dia mengingat sejarah yang bisa berakibat fatal ketika rakyat marah.
“Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal!,” tambahnya.
Diketahui berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November 2020 lalu.
Apabila dalam tenggang waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Sehingga, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.
Namun karena terbitnya Perppu inu, putusan MK otomatis gugur. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (98.5%)