Debat dengan Said Didu Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD Bilang Kegentingan adalah Hak Presiden
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menkopolhukam Mahfud MD dan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said berdebat soal Perppu Cipta Kerja di Twitter.
Pasalnya berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Awalnya, Said Didu mempertanyakan apakah keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dianulir dengan penerbitan Perppu.
“Prof @mohmahfudmd yth, apakah keputusan MK dapat dianulir dengan penerbitan Perppu?,” ucap Said Didu dalam unggahannya, Jumat, (30/12/2022) lalu.
Di unggahan terbaru Said Didu juga kembali berharap agar Mahfud memberikan pendapat sesuai ilmu hukum tata negara, akal sehat, dan keselamatan negara. ba
“Bagaimana mungkin perppu mengeliminir putusan MK?,” tanya pria kelahiran Pinrang Sulawesi Selatan ini dalam unggahannya.
Sementara itu, Mahfud MD telah membalas cuitan pertama Said Didu soal Perppu itu dengan mengatakan, bahwa keputusan MK tak dapat dianulir dengan Perppu.
“Tidak dapat. UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yi Perppu,” balas Mahfud, Sabtu, (31/12/2022).
Dia menjelaskan, secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan.
“Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” tandasnya. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (72.7%)