Sentimen
Positif (100%)
3 Jan 2023 : 06.53
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kasus: covid-19

Menuju Masa Endemi, Pemerintah Cabut PPKM tapi Tetap Galakkan Vaksinasi Covid-19

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

3 Jan 2023 : 06.53
Menuju Masa Endemi, Pemerintah Cabut PPKM tapi Tetap Galakkan Vaksinasi Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menandai Indonesia mengalami transisi dari masa pandemi ke endemi Covid-19. Meski demikian, pemerintah tetap menggalakkan vaksinasi Covid-19.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan PPKM karena Indonesia telah berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Alhamdulillah Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonominya," kata Jokowi, Jumat, 30 Desember 2022.

Kebijakan berupa pengetatan dan pelonggaran untuk menangani Covid-19 dinilai sudah efektif. Pertumbuhan ekonomi juga terus positif seiring pengendalian Covid-19.

"Kebijakan gas dan rem yang menyeimbangkan penanganan kesehatan dan perekonomian menjadi kunci keberhasilan kita," kata Jokowi.

Dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali. Berdasarkan data per 27 Desember 2022 positivity rate mingguan 3,35 persen. Lalu tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi. Dalam aturan tersebut masyarakat yang belum vaksinasi diminta menyegerakan diri.

Masyarakat juga diminta tetap memakai masker di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Selain itu tetap memakai masker di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit termasuk dalam transportasi publik.

"(Tetap memakai masker) Masyarakat  yang bergejala penyakit pernafasan seperti batuk, pilek dan bersin dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi," tulis aturan Inmendagri tersebut.

Kemudian masyarakat juga diminta tetap vaksinasi dosis primer hingga lanjutan booster secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, pabrik, pasar, terminal, dan tempat ibadah.

Selain itu, masyarakat juga tetap melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala. Meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. 

"Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas yang rentan terkena Covid-19 seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas dan panti asuhan dan lain-lain," katanya.  

Kebijakan pencabutan PPKM didukung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid berharap, pencabutan PPKM dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat perekonomian. 

Arsjad mengatakan, peluang dunia usaha sangat terbuka lebar untuk mulai beroperasi secara normal. Pemulihan kinerja UMKM menjadi salah satu daya dorong utama saat ini, mengingat kontribusi yang besar pada PDB dan penyerapan lapangan kerja.

“Dicabutnya PPKM juga merupakan sebuah gerbang menuju peluang bisnis yang luas bagi para pelaku usaha asal masyarakat tetap waspada dan perlindungan masyarakat melalui vaksin booster harus tetap ditingkatkan untuk memperkuat kekebalan komunitas," ujar Arsjad, 1 Desember 2023.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

:

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:



Sentimen: positif (100%)