Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: MUI
Kemenag: Mixue Belum Bersertifikat Halal, Tak Boleh Pasang Logo Halal Indonesia
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Aqil Irham. (Antara)
Solopos.com, JAKARTA–Kementerian Agama menyebutkan gerai produk es krim dan teh Mixue belum bersertifikat halal sehingga tidak boleh memasang logo Halal Indonesia sampai proses sertifikasi selesai dilakukan.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Aqil Irham di Jakarta, Senin (2/1/2023).
PromosiHyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%
Hal itu, imbuh Aqil, untuk menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.
Menurut dia, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang telah bersertifikat halal.
Aqil menyampaikan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 dan hingga saat ini masih berproses untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” kata Aqil.
Setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.
“Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI. Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” kata dia.
Di sisi lain, BPJPH kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mulai Senin (2/1/2023) melalui mekanisme self declare.
Aqil berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023. Ia mengingatkan penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap 1 akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi,” kata dia.
Sentimen: positif (100%)