Sentimen
Negatif (72%)
3 Jan 2023 : 04.47

Mahfud Bilang Kegentingan Dikeluarkannya Perppu Tergantung Hak Subyektif Presiden, Said Didu: Tidak Sama Kepentingan Rakyat

3 Jan 2023 : 04.47 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mahfud Bilang Kegentingan Dikeluarkannya Perppu Tergantung Hak Subyektif Presiden, Said Didu: Tidak Sama Kepentingan Rakyat

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menkopolhukam Mahfud MD menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi tak dapat dianulir dengan menerbitkan Perppu.

Pernyataan ini terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah.

“Tidak dapat,” ucapnya, dalam unggahan, Sabtu, (31/12/2022).

Menurutnya, UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yakni Perppu.

Lanjut kata Mantan Mahkamah Konstitusi ini, secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan.

“Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” tambahnya.

Sementara itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu membalas pernyataan Mahfud tersebut.

Dia menyindir hak subyektif presiden tidak selalu sama dengan kepentingan rakyat.

“Kata kuncinya adalah hak subyektif Presiden. Hak subyektif tidak selalu sama dengan kepentingan obyekti rakyat,” balas Said Didu, Senin, (2/1/2023). (selfi/fajar)

Sentimen: negatif (72.7%)