Sentimen
Negatif (100%)
2 Jan 2023 : 23.59
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kubu Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi UI Sebagai Saksi Meringankan

2 Jan 2023 : 23.59 Views 21

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kubu Ricky Rizal Hadirkan Ahli Psikologi UI Sebagai Saksi Meringankan

Jakarta: Pihak terdakwa Ricky Rizal hadirkan ahli psikologi dari Universitas Indonesia dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Saksi ahli itu bakal memberikan keterangan yang meringankan terkait keilmuan dalam perkara itu.
 
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael EJ Sumampouw dari Fakultas Psikologi UI" kata Penasehat hukum Ricky, Erman Umar, saat dikonfirmasi, Senin, 2 Januari 2023.
 
Ahli psikologi tersebut diagendakan akan menghadiri persidangan dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal atas dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sidang akan digelar hari ini, dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

-?

- - - -
Sebelumnya, jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat. Peristiwa bermula dari cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya, Ferdy Sambo, ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli 2022.
 
Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah itu, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua. Dalam aksi itu Ferdy Sambo turut melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.(Irfan Julyusman)

 

(LDS)

Sentimen: negatif (100%)