Terbitnya Perppu Ciptaker, Jokowi Tak Hormati Putusan MK
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pemerintah jadi terkesan sangat arogan dengan menghapus kewajiban cuti panjang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengingatkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena tata cara pembentukannya tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kemudian, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pascapersetujuan bersama DPR dan Presiden. Ketiga, UU tersebut bertentangan dengan asas-asas pembentukan perundang-undangan.
baca juga:Alasan lain, MK menganulir UU Ciptaker guna menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
"Eloknya ini diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah," kata Netty saat dihubungi AKURAT.CO, Senin (1/2/2023).
Menurut Netty, penerbitan Perppu Ciptaker menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai lembaga yudikatif.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelasnya.
Selain itu, Netty mengaku khawatir Perppu Ciptaker ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tandasnya.[]
Sentimen: negatif (98.5%)