Sentimen
Negatif (100%)
2 Jan 2023 : 21.55
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kaji Penyidikan Tanpa Tersangka, KPK Bantah Dikaitkan dengan Formula E

2 Jan 2023 : 21.55 Views 1

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kaji Penyidikan Tanpa Tersangka, KPK Bantah Dikaitkan dengan Formula E

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, sampai saat ini laporan dugaan korupsi pada ajang balap Formula E masih dalam tahap penyelidikan. Namun, tak dipungkiri KPK tengah melakukan kajian terkait tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E. Lembaga antirasuah, memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum.

“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan TPK pada penyelenggaraan Formula E,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (2/1).

Selama ini penanganan perkara di KPK sedikit berbeda dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Kedua penegak hukum itu bisa mengusut perkara ke tingkat penyidikan tanpa menjerat tersangka lebih dulu. Namun, KPK sebaliknya mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dengan nama tersangka yang dijerat.

Meski demikian, KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang. Namun, KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum.

“Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menegaskan, proses penanganan perkara di KPK, sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebut, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan. Dengan demikian, jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan pada proses penyidikan.

“Hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” ujar Ali.

Sementara itu, tahap penyidikan dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan, serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

Ali mengakui, hal ini masih terus dikaji di internal KPK. Dia membantah, kajian tersebut dikaitkan dengan upaya penyelidikan Formula E.

“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK,” papar Ali.

Menurutnya, gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK, dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK.

“Pengayaan ide ini tentunya dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan,” pungkas Ali.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)