Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Romahurmuziy
"KPK Harap 2023 Bukan Tahun Korupsi, tapi Tahun Politik Etis Berintegritas"
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, KPK telah bersiap-siap untuk menghadapi tahun politik jelang Pemilu 2024.
Menurut dia, tahun 2023 merupakan pintu masuk tahun politik, di mana berdasarkan catatan KPK menjadi saat rawan tindak pidana korupsi.
“Karena KPK pun telah mempersiapkan kewaspadaan untuk memberantas korupsi secara profesional tegas dan akuntabel,” kata Ghufron dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Ia mengaku bahwa KPK telah memperingatkan penyelenggara negara untuk tidak korupsi. Sebab biasanya para politisi yang duduk sebagai penyelenggara negara kerap menyalahgunakan wewenang demi memperoleh keuntungan yang akan digunakan sebagai amunisi politik.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut 2023 Tahun Rawan Korupsi
Beberapa catatan itu, misalnya, penyalahgunaan wewenang untuk jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa, di mana prosedur administrasinya hanya dilengkapi untuk sekedar memenuhi persyaratan formil, meski mereka mengetahui adanya potensi penyimpangan.
“Mulai dari anggaran, pengadaan barang dan jasa, seleksi pejabat, perizinan bahkan sampai pada bantuan-bantuan yang disalahgunakan,” ujar Ghufron.
Oleh karena itu, ia berharap agar 2023 tidak menjadi tahun korupsi, melainkan menjadi momentum tahun berintegritas.
“KPK berharap tahun 2023 ini tidak merupakan tahun korupsi, tapi tahun politik etis berintegritas tanpa korupsi,” tuturnya.
Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Eks Wakil Ketua KPK: Dunia Ini Panggung Sandiwara
Sebagai informasi, pemilihan presiden (Pilpres) hingga kepala daerah serta pemilihan legislatif (Pileg) akan digelar pada 2024.
Masa kampanye diperkirakan akan dimulai pada 13 November hingga 10 Februari 2024. Hari pemungutan suara tetap dilakukan pada 14 Februari 2024.
Sejauh ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 18 partai peserta Pemilu 2024. Sembilan di antaranya merupakan partai parlemen. Sementara, sembilan partai lainnya merupakan nonparlemen.
Adapun daftar partai parlemen tersebut adalah, PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PAN, PPP, dan Demokrat.
Baca juga: KPK Sedang Verifikasi Laporan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa yang Seret Nama Bupati Cianjur
Sementara, partai nonparlemen adalah, PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Ummat.
Pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023 juga diagendakan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (79.9%)