Sentimen
Negatif (88%)
2 Jan 2023 : 16.19
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, Universitas Andalas

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Komnas HAM Minta Keterangan Dua Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

2 Jan 2023 : 16.19
Komnas HAM Minta Keterangan Dua Saksi Ahli Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa dua saksi ahli terkait kasus gagal ginjal akut akibat keracunan obat sirup.

Sub-Komisi Penegakan HAM Komisioner Pengaduan Hari Kurniawan menjelaskan, permintaan keterangan dua saksi ahli tersebut digelar pada 29 Desember 2022.

"Kemarin juga tanggal 29 Desember (2022) kami sudah melakukan pemeriksaan," ujar Hari saat ditemui di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).

Ahli pertama merupakan ahli hukum kesehatan dari Universitas Andalas Siska Elvandari.

Ahli lain yang dimintai keterangan adalah dosen Biostatistika Universitas Indonesia yang juga dikenal sebagai epidemiolog Pandu Riono.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Total 5

Hari menjelaskan, dua ahli tersebut dimintai keterangan untuk menguatkan teori-teori kasus gagal ginjal yang telah menewaskan ratusan anak itu.

"Kami meminta keterangan ahli untuk memperkuat teori-teori kami terkait gagal ginjal akut ini," imbuh Hari.

Hari mengatakan, dari keterangan Pandu Riono disebutkan bahwa pemerintah belum maksimal memberikan upaya pemulihan kepada korban.

"Dia melihat bahwa pemerintah belum memberikan layanan secara maksimal terkait ganti kerugian terhadap korban, kemudian biaya pengobatan," imbuh Hari.

Baca juga: Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang

Hal tersebut, kata Hari, senada dengan disampaikan oleh tim advokat untuk kemanusiaan (Tanduk) saat mengajukan aduan ke Komnas HAM bersama keluarga korban, 9 Desember 2022.

"Di laporan Tanduk juga mereka bawa korban dan sampai hari ini masih ada beberapa yang di RSCM itu masih harus dirawat cuci darah dsb dan itu belum ditanggung negara itu kalau laporan ke kami, dan itu sejalan dengan desampaikan pak Pandu," tutur Hari.

Sedangkan dari ahli kedua menyebutkan ada hak yang dilanggar oleh negara, salah satunya hak untuk hidup.

"Kalau di keterangan Doktor Siska sebagai ahli hukum kesehatan, dia melihat ada pelanggaran hak hidup dan hak atas kehidupan sehingga pemerintah harus bertanggung jawab terhadap kematian 190 anak," imbuh dia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan kasus gagal ginjal akut mencapai 324 kasus di 27 provinsi di Indonesia. Dalam beberapa minggu terakhir, sudah tidak ada penambahan kasus.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (88.9%)