Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Emiliano Martinez
Edi Hasibuan
Roundup: 'Tahu Diri', Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya.
Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada Kamis, 29 Desember 2022.
"Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Sdr. Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ujar kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan Jumat, 30 Desember 2022.
Dia mengatakan pertimbangan gugatan tersebut didasarkan pada Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
"Sehingga, ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," ucap Arman Hanis.
Dia pun membeberkan sejumlah pertimbangan tentang dikabulkannya gugatan tersebut, di antaranya:
1. Ferdy Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan olehnya kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Ferdy Sambo telah menerima sekira 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri.
2. Pada 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan, dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri dan Tingkat Banding, Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait.
3. Hak pengunduran diri Ferdy Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran.
"Tiga butir penjelasan di atas adalah cuplikan beberapa pertimbangan yang kami ajukan di samping beberapa hal lain yang kami elaborasi secara lengkap dalam dokumen yang kami serahkan ke PTUN," ucap Arman Hanis.
"Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ujarnya menambahkan.
Gugatan yang diserahkan pada Kamis, 29 Desember 2022 itu tercatat dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.
Demi mengembalikan jabatan hasil jeri payah karier kepolisiannya, Ferdy Sambo melayangkan gugatan terhadap Jokowi dan Listyo Sigit Prabowo supaya putusan itu dibatalkan.
Terdapat empat poin gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya ke PTUN Jakarta, yakni:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;
3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Baca Juga: Warga Positif Covid-19 Kini Boleh Bepergian, Menkes Ungkap Aturan Rapid Test Usai PPKM Dicabut
Pemecatan Sudah Sesuai Prosedur
Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) turut menanggapi terkait gugatan yang dilayangkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan mengatakan, pemecatan Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum karena sudah melewati mekanisme yang panjang.
Edi menilai putusan Polri memecat Ferdy Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J, juga sudah sesuai prosedur.
"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," kata Edi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Edi meyakini bahwa pemecatan Ferdy Sambo dari korps Bhayangkara sudah sesuai aturan yang berlaku. Apalagi putusannya telah diperkuat dengan Keputusan Presiden RI Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri yang diteken Jokowi pada 26 September 2022.
"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Adapun gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo lewat pengacaranya saat ini, kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas pemecatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Edi menilai hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memgungkapkan alasan dibalik PTDH (Pemecatan Tidak dengan Hormat) yang dilakukan kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo, Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto berujar jika keputusan untuk memecat suami Putri Candrawathi itu telah sesuai dengan ketentuan.
"Ketika Polri mengambil keputusan PTDH, Kompolnas melihat sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan. Selain untuk kepentingan organisasi, juga untuk melihat tingkat publik ada masalah di Polri," kata Albertus Wahyurudhanto.
Albertus Wahyurudhanto juga mengungkapkan alasan PTDH yang dilakukan terhadap Ferdy Sambo.
"Jadi, keputusan waktu itu, Kompolnas melihat sesuatu yang wajar, termasuk Kompolnas juga mengusulkan dilakukan PTDH agar prosesnya berjalan dengan lancar. Dan terbukti kan setelah PTDH, setelah beberapa yang PTDH proses penyidikan kan berjalan lancar," ucap Albertus Wahyurudhanto.
Baca Juga: Respons Kylian Mbappe saat Dengar Emiliano Martinez Mengejeknya: Bukan Masalah Saya
Cuma Gimik
Menko Polhukam Mahfud MD sebut gugatan Ferdy Sambo pada Presiden Jokowi (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya sekadar gimik yang tak perlu diributkan.
Sebelumnya diketahui mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan pada Presiden Jokowi dan Kapolri lantaran ingin status pemecatannya sebagai polisi dibatalkan.
Bagi Mahfud, gugatan tersebut tak lebih dari pertunjukan atau trick Sambo untuk mengaburkan perkara pembunuhan berencana yang tengah disidangkan.
"Menurut saya itu gimik saja. Dia sudah mengatakan, apapun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak," ujar Mahfud MD kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.
Dengan kata lain, menurut dia tak masuk akal jika Sambo yang tempo lalu sudah kooperatif mendadak protes terkait sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atas dirinya.
“Sudah lah itu (dia) mau mengaburkan masalah perkaranya (pembunuhan berencana), kita fokus ke situ," ujar Mahfud lagi.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa kurang tepat Sambo menggugat Jokowi, lantaran presiden mengeluarkan Keppres dalam wewenang hukum administrasi, bukan hukum pidana.
"Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Tindakan presiden hukum administrasi," ucapnya.
Baca Juga: Kapolda Metro Larang Penggunaan Petasan Dalam Perayaan Malam Tahun Baru 2023 di Jalan Sudirman-Thamrin
Gugatan Dicabut
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis menyampaikan pencabutan gugatan itu usai kliennya mempertimbangkan kembali dan mendengar sejumlah masukan dari berbagai pihak.
"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," katanya Jumat, 30 Desember 2022.
Arman menuturkan, kliennya beserta keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait adanya gugatan tersebut.
Selain itu kata dia, pencabutan gugatan tersebut juga dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut dikatakan Arman, Sambo sangat menyesali perbuatannya yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan.
Oleh sebab itu pihaknya akan fokus untuk menjalani proses hukum.
"Serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," ucapnya.
"Gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," ujarnya.***
Sentimen: positif (79%)