Sentimen
Positif (50%)
2 Jan 2023 : 17.09
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Gresik

Kasus: korupsi

Partai Terkait

Dikasih Jabatan Strategis, Ini 3 Alasan PPP Terima Lagi Mantan Ketum Romy yang Pernah Dipenjara Itu

2 Jan 2023 : 17.09 Views 9

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Dikasih Jabatan Strategis, Ini 3 Alasan PPP Terima Lagi Mantan Ketum Romy yang Pernah Dipenjara Itu

POJOKSATU.id, JAKARTA – PPP membeberkan tiga alasan mereka menerima lagi mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy yang pernah dipenjara 1 tahun karena korupsi itu.

PPP mengungkap 3 alasan Romahurmuziy alias Romy diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Partai.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek membeberkan alasan PPP menerima kembali Romahurmuziy.

Pertama, Romy sudah bebas sejak 3 tahun yang lalu. Dan berdasarkan putusan kasasi, Romy hanya divonis satu tahun.


Kedua, tidak ada putusan pengadilan yang mencabut hak politik Romy.

-

Pernah Dipenjara 1 Tahun, Mantan Ketum PPP Romy Kini Kembali Dapat Jabatan Penting di PPP

“Jadi sah-sah saja beliau kembali ke politik,” kata Awiek kepada wartawan, Minggu (1/1/2023).

“Yang ketiga, tuntutan hukumannya di bawah lima tahun yakni hanya empat tahun,” katanya.

Menurut Awiek, berdasarkan putusan MK, putusan yang di bawah lima tahun itu boleh mencalonkan sebagai calon anggota DPR, apalagi menjadi pengurus partai politik hal itu sangat boleh.

Awiek mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan soal kembalinya Romahurmuziy ke partai.

Menurutnya, PPP masih menganggap Romahurmuziy memiliki kapasitas untuk membesarkan partai.

“Tentu hal tersebut sudah dipertimbangkan dan Mas Rommy di mata teman-teman PPP masih memiliki kemampuan untuk membesarkan partai,” katanya dilansir detikcom.

“Adapun lain-lain itu tentu itu kewenangan dari tim revitalisasi yang memasukkan nama beliau sebagai Ketua Majelis Pertimbangan,” lanjut dia.

Dipenjara 1 Tahun Karena Korupsi

Mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Romy pernah dipenjara 1 tahun karena terjerat kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Dan Romy atau Romahurmuziy dinyatakan bebas pada Rabu 29 April 2020.

Romy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019.

Dalam kasus yang menjeratnya, Romy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp 255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romy juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp 50 juta.

Pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur namun terkendala karena pernah terkena sanksi disiplin kepegawaian.

Sementara, Muafaq ingin mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Bebas 29 April 2020

Untuk diketahui, Romy mulai menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Setelah itu, penahanan Romy sempat dibantarkan hingga menurut hitungan pengadilan masa penahanan Romy selama 1 tahun jatuh pada 28 April 2020.

Masa tahanan 1 tahun itu sama dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Namun putusan banding itu dilawan KPK dengan pengajuan kasasi sehingga kewenangan untuk perpanjangan masa penahanan berada di Mahkamah Agung (MA).

“Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Rabu, 29 April 2020.

“Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum,” imbuh Ali.

Atas perintah pengadilan itu pun KPK mengeluarkan Romy dari tahanan pada Rabu (29/4/2020) malam.(ikror/pojoksatu)

Sentimen: positif (50%)