Sentimen
Negatif (100%)
2 Jan 2023 : 13.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sidoarjo, Pasuruan

Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya saat Malam Tahun Baru 2023

2 Jan 2023 : 20.19 Views 1

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya saat Malam Tahun Baru 2023

Senin, 2 Januari 2023 - 13:19 WIB

VIVA Nasional – Malam pergantian tahun di Pondok Pesantren Al-Beer, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Sabtu, 31 Desember 2022, malam diwarnai kepanikan. Hal itu terjadi karena seorang santri berinisial MHM (16 tahun) membakar santri lain, INF (13), gara-gara tuduhan tak jelas. Kini kasus itu ditangani kepolisian.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pasuruan Ajun Komisaris Polisi Farouk Ashadi Haiti menjelaskan, kasus itu bermula ketika tersangka MHM kehilangan uang dan menuduh INF sebagai pencurinya. Pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB, MHM lantas mendatangi kamar INF di kompleks pesantren.

"Selanjutnya,  tersangka mendatangi korban ke kamarnya dan marah-marah. Lalu selanjutnya [MHM] melemparkan botol air mineral yang berisi BBM jenis Pertalite ke tembok yang saat itu korban duduk di dekat tembok tersebur," jelas AKP Farouk dalam keterangannya kepada VIVA, Senin, 2 Januari 2022.

Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara.

Kebetulan, korban saat itu duduk di dekat tembok yang disiram tersangka dengan cairan BBM. Korban pun ikut terciprat cairan BBM tersebut. "Selanjutnya tersangka menyalakan korek tersebut dan tubuh korban terbakar," tandas Farouk.

Akibatnya, korban menderita luka bakar di bagian punggung dan beberapa bagian tubuh lainnya. Panik, para santri yang lain segera melarikan korba ke rumah sakit terdekat. Karena lukanya cukup parah, korban dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Setelah menerima laporan, petugas dari Kepolisian Sektor Pandaan bergegas ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan pada Senin kemarin, tim dari Subunit PPA Satreskrim Polres Pasuruan dan Polsek Pandaan mengamankan MHM. Dia ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penyidik, MHM dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. "Barang bukti yang diamankan, di antaranya, sarung hitam milik korban bekas terbakar, kaus korban bekas terbakar, dan botol air mineral berisi cairan Pertalite," kata Farouk.

Sentimen: negatif (100%)