Ribut-ribut Soal PERPPU Cipta Kerja, Pengamat: DPR Berwenang Berhentikan Presiden Jika Langgar Hukum
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Pengamat Ekonomi dan Politik Anthony Budiawan, angkat suara soal PERPPU Cipta Kerja yang baru-baru ini ditetapkan oleh Pemerintah.
Menurut Anthony, DPR berwenang memberhentikan Presiden jika melanggar hukum, termasuk konstitusi.
"Kalau DPR diam saja, maka DPR otomatis juga melanggar konstitusi, bersekongkol," ujar Anthony dikutip dari unggahan twitternya, @anthonybudiawan (2/1/2023).
Lanjut dikatakan Anthony, rakyat mesti waspada. Menilik ke belakang, sejarah ya g telah tergores. Menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal.
"Terus, rakyat bisa apa? Waspada: sejarah menunjukkan kemarahan rakyat selalu berakibat fatal!," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Dikatakan Rachman, Perpu Ciptaker disusun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
Pada 25 November 2021, MK telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil.
Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.4%)