Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: UII
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Saksi Ahli Jelaskan Kehadiran Kuat Ma'ruf di TKP Pembunuhan Brigadir J
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam keterangannya, Arif menjelaskan soal pengertian turut serta melakukan pembunuhan dalam tupoksi hukum. Dia menyebut, tidak semua orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J bisa dikategorikan turut serta melakukan pembunuhan.
Menurut Arif, kategori itu baru bisa di terapkan apabila ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku.
“Kalau dikaitkan penyertaan itu dengan persoalan kesengajaan berkaitan dengan delik yang di situ ada kesengajaan, berarti kalau bentuknya turut serta berarti antara peserta yang satu dengan peserta yang lain harus yang terjadi kesepahaman pemikiran meeting of mind untuk mewujudkan delik,” kata Arif di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Hari Ini Kuat Ma'ruf Hadirkan Saksi Ahli Pidana yang Meringankan di Persidangan
Kemudian, Arif memaparkan soal pengertian meeting of mind. Dia menyebut, meeting of mind adalah kesepahaman kesamaan di dalam mewujudkan tindakan sesuai dengan tujuan yang sudah ditentukan.
“Kalau pembunuhan maka meeting of mind itu peserta satun dengan peserta yang lainnya sama-sama menghendaki terjadinya kematian orang lain,” jelas Arif.
Baca Juga: Tak hanya Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Juga Hadirkan Saksi Meringankan di Persidangan
Arif menjelaskan niat Kuat Ma’ruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J harus diungkap. Sebab, kata dia, Kuat Ma’ruf tidak bisa dikategorikan turut serta melakukan pembunuhan jika tidak memiliki pertemuan pemikiran dengan eksekutor, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang disebut memerintahkan penembakan.
"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama, enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud (pembunuhan Brigadir J)," papar Arif.
"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antata orang di situ berarti ada meeting of mind, (kalau tidak ada) berarti tidak ada keturutsertaan itu semuanya menyangkut pembuktian saja," ujar Arif.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (99.2%)