Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BTN
Kab/Kota: Semarang, Purbalingga
Kasus: covid-19, Narkoba, pencurian, penganiayaan, kecelakaan, kejahatan siber, curanmor
Tokoh Terkait
Kapolri: Aktivitas Warga Naik, Kejahatan Melonjak
Republika.co.id Jenis Media: Nasional
JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa angka kejahatan atau tindak pidana selama kurun waktu 2022 mengalami kenaikan sekitar 7,3 persen dibanding pada tahun 2021 lalu. Pada 2021 lalu ada 257.743 tindakan kejahatan sedangkan tahun 2022 sebanyak 276.507.
"Terkait masalah penegakan hukumnya jumlah kejahatan terjadi di Indonesia meningkat dibanding 2021," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam paparan rilis akhir tahunnya, akhir pekan lalu.
Menurut Sigit, terjadinya peningkatan tindakan kejahatan ini bukan tanpa sebab. Peningkatan aktivitas masyarakat setelah dua tahun lebih dikurung pandemi disebut jadi sebabnya. Pelanggaran terhadap pembatasan yang pernah diterapkan selama masa pandemi Covid-19, menurut Sigit, memicu juga peningkatan kriminalitas.
"Seiring dengan aktivitas masyarakat yang mulai longgar," kata Sigit. Namun pihaknya tetap dapat mengungkap atau menyelesaikan kasus sebanyak 73.38 persen kasus sepanjang 2022.
Angka kejahatan yang terjadi selama kurun waktu tahun 2022 di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga mengalami peningkatan dibanding tahun 2021 lalu. Sepanjang tahun 2022 Polda Metro Jaya angka tindak pidana mencapai 36.608 kasus sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 30.124 kasus.
"Perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya di tahun ini, terjadi tindak pidana sebanyak 36.608 kasus," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, saat menyampaikan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Sabtu (31/12).
Kemudian dari angka kejahatan itu, kata Fadil, sebanyak 32.700 atau 89 persennya dapat diselesaikan oleh jajarannya. Dari puluhan ribu kasus tersebut didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan, dan kejahatan siber.
"Artinya, kasus yang masuk ke Polda Metro Jaya sebagian besar sudah ditindaklanjuti dengan optimal," Fadil menambahkan.
Menurut Fadil, untuk isu yang menjadi sorotan sepanjang 2022 adalah Kamtibmas lalu lintas dengan rincian kecelakaan lalu lintas sebanyak 10.143 kejadian dengan kerugian Rp 19.445.450.000. Pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang sebanyak 661.780, dan jumlah teguran total 549.374 kejadian.
Isu yang menjadi sorotan lainnya, akses ilegal sebanyak 276 kasus, penipuan online 400 kasus, pencemaran nama baik 87 kasus, pinjaman daring ilegal 95 kasus, ujaran kebencian 32 kasus. Lalu kasus-kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebanyak 1.570 kasus.
"Pinjol ini di pertengahan tahun 2022 tumbuh subur menjamur, banyak masyarakat menjadi korban. Alhamdulillah Polda Metro Jaya bisa mengungkap pinjaman online ini sebanyak 95 kasus," ujar Fadil.
Angka kriminalitas di Kabupaten Purbalingga juga naik pada tahun 2022 ini. Tercatat ada 151 kasus kriminalitas selama setahun terakhir ini.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2021 lalu, yang mana kejadian kriminalitas hanya terjadi 130 kasus.
"Namun, jumlah penyelesaian tindak pidana juga mengalami kenaikan sebesar 11,7 persen," kata Kapolres Purbalingga saat konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kamis (29/12/22).
Ia memerinci, kasus persetubuhan naik dari 8 kasus pada 2021 menjadi 15 kasus pada 2022. Sedangkan kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 3 kasus pada 2022.
Sementara untuk kasus curanmor, curat, narkoba dan penganiayaan mengalami penurunan pada tahun 2022, dibandingkan tahun 2021. Curanmor turun 47,3 persen, curat turun 43,7 persen dan narkoba turun 95,8 persen. Di sisi lain, kecelakaan lalu lintas meningkat sebesar 46,5 persen, dengan korban meninggal dunia naik 69,6 persen.
Pencabulan
Jajaran Polres Semarang memberikan perhatian serius terhadap dua kasus tindak pidana di wilayah hukumnya. Kedua kasus ini masing- masing tindak pidana pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan lima jenis kasus gangguan kamtibmas sepanjang tahun 2022 yang dirilis Polres Semarang, kedua kasus ini menempati peringkat lima besar kejahatan dan secara kuantitatif mengalami kenaikan.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA mengungkapkan, untuk kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba menempati peringkat teratas dengan akumulasi mencapai 60 kasus. Sedangkan tindak pidana pencabulan menempati peringkat ketiga dengan akumulasi 25 kasus.
Tiga tindak pidana kamtibmas yang masuk dalam peringkat lima terbanyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang menempati peringkat kedua, dengan akumulasi mencapai 44 kasus.
“Sementara penipuan serta penggelapan menempati peringkat keempat dan kelima, masing- masing dengan 19 kasus dan 10 kasus,” ungkapnya, saat menyampaikan pers rilis akhir tahun bersama jajaran pejabat utama (PJU) di mapolres Semarang, Sabtu (31/12).
Kapolres menambahkan, dari hasil evaluasi terhadap berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat ini, jajaran Polres Semarang memberikan perhatian serius terhadap kasus tindak pidana pencabulan dan penyalahgunaan narkoba.
Pada tindak kejahatan pencabulan, masih didominasi oleh tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Yang membuat kami prihatin, banyak anak di bawah umur yang menjadi korbannya,” tegas kapolres.
Selain itu, lanjutnya, tindak pidana tersebut jamak dilakukan (pelakunya) oleh orang dekat atau orang yang selama ini sudah sangat dikenal korbannya. bahkan beberapa kasus juga terjadi di lingkungan sekolah dan pelakunya adalah oknum pendidik.
“Sehingga orang- orang dekat --yang semestinya memberikan perlindungan dan mengayomi-- tetapi justru malah merusak masa depan para korban, anak- anak,” tegas Yovan dihadapan wartawan.
Baca Selengkapnya'; ").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://platform.twitter.com/widgets.js' }).prependTo("head"); if ($(".instagram-media").length > 0) $("").attr({ type: 'text/javascript', src: 'https://www.tiktok.com/embed.js' }).prependTo("head"); $(document).on("click", ".ajaxContent", function(t) { var e; t.preventDefault(); Pace.restart(); var a = $(this).attr("href"); var b = $(this).attr("data-id"); $(".btn-selengkapnya-news").show(); $(".othersImage").addClass("hide"); $(this).hide(); $("." + b).removeClass("hide"); return e ? (Pace.stop(), document.getElementById("confirm_link").setAttribute("href", a), $("#modal_confirm").modal()) : ($("*").modal("hide"), void $.get(a, function(t) { $("#" + b).html(t.html); console.log("#" + b); }).done(function() { $(".collapse").fadeOut(); $("#" + b).fadeIn(); }).fail(function() { $("#modal_alert .modal-body").html(fail_alert), $("#modal_alert").appendTo("body").modal() })) }); $(".body-video").on('loadedmetadata', function() { if (this.videoWidth < this.videoHeight) this.height = 640; this.muted = true; //console.log(this.videoHeight); } ); window.onload = function() { var videos = document.getElementsByTagName("video"), fraction = 0.8; function checkScroll() { if (videos.length > 0) { for (var i = 0; i < videos.length; i++) { var video = videos[i]; var x = video.offsetLeft, y = video.offsetTop, w = video.offsetWidth, h = video.offsetHeight, r = x + w, b = y + h, visibleX, visibleY, visible; visibleX = Math.max(0, Math.min(w, window.pageXOffset + window.innerWidth - x, r - window.pageXOffset)); visibleY = Math.max(0, Math.min(h, window.pageYOffset + window.innerHeight - y, b - window.pageYOffset)); visible = visibleX * visibleY / (w * h); if (visible > fraction) { video.play(); } else { video.pause(); } } } } window.addEventListener('scroll', checkScroll, false); window.addEventListener('resize', checkScroll, false); }; window.fbAsyncInit = function() { FB.init({ appId: '700754587648257', xfbml: true, version: 'v14.0' }); }; (function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) { return; } js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = "https://connect.facebook.net/en_US/sdk.js"; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs); } (document, 'script', 'facebook-jssdk')); $(".share_it a,.share-open-fix li").on("click", function() { url = window.location.href; s = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.blog-post-actions").children("div.pull-left").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); c = $(this).parents("div.blok_quot").children("div.quote-text").text().replace(/[^a-z0-9\s]/gi, '').replace(/[_\s]/g, '+'); content = c + " - " + s; if ($(this).children().hasClass("fa-facebook")) { img = document.querySelector("meta[property='og:image']").getAttribute("content"); FB.ui({ method: 'share_open_graph', action_type: 'og.shares', action_properties: JSON.stringify({ object: { 'og:url': url, 'og:title': "", 'og:description': c, 'og:og:image:width': '610', 'og:image:height': '409', 'og:image': img } }) }); console.log(img); } else if ($(this).children().hasClass("fa-twitter")) { window.open("https://twitter.com/intent/tweet?text=" + content + " " + url); } else if ($(this).children().hasClass("fa-whatsapp")) { window.open("https://api.whatsapp.com/send?utm_source=whatsapp&text=" + content + " " + url + "?utm_source=whatsapp"); } return false; }); });Sentimen: negatif (100%)