Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Rampok Minimarket di Gayungsari Pakai Pistol Mainan, Dua Pria Dibekuk Polisi
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Dua orang pria, satu berinisial D, usia 28 tahun, kos di daerah Tenggumung, Surabaya dan satu orang lainnya berinisial S, usia 25 tahun, pengamen tanpa tempat tinggal dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Gayungan, karena merampok minimarket di Jalan Gayungsari Barat, Minggu (18/9/2022).
Kompol Suhartono Kapolsek Gayungan mengatakan, dalam aksinya ini mereka saling berbagi peran masing-masing. D sebagai eksekutor dan S sebagai pengawas situasi. Komplotan ini melakukan aksinya sekitar pukul 02.00 WIB.
“D masuk mininarket lalu menodong karyawan menggunakan pistol mainan dan menguras harta karyawan minimarket itu,” kata Suhartono saat memberi keterangan, Senin (26/9/2022).
Sehartono melanjutkan, sedangkan S berada di luar sambil standby di atas motor untuk mengawasi situasi. Meskipun pada jam tersebut sudah sepi pembeli.
“Setelah korban membuat laporan dan kami melihat CCTV, tim bergerak dan dapat membekuk tersangka di SPBU Jalan Sidotopo pada hari itu juga,” imbuhnya.
Setelah ditangkap, pemuda tuna karya ini langsung digelandang ke Mapolsek guna menjalani penyidikan. Hasilnya, tersangka D mengaku tak hanya melakukan perampokan saja.
“Tersangka telah beraksi sebanyak empat kali mencuri di minimarket Ketintang, Gayungsari, Sedati, dan toko sembako di Waru,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp23 juta, 2 buah pistol mainan, 2 unit ponsel, 31 pack rokok berbagai merek, Beat L 3315 BB yang dijadikan tersangka sebagai sarana dan satu stel pakaian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 6 tahun penjara.(wld/iss/ipg)
Sentimen: negatif (99.9%)