Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Gresik, Lamongan
Tokoh Terkait
Kasus Dana Hibah PJU, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim Diperiksa Kejaksaan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan pada Kamis (3/2/2022). Hal ini terkait pemeriksaan dan permintaan keterangan soal dugaan adanya penyalahgunaan dana hibah lampu PJU di Lamongan.
Sebelumnya, Kejari Lamongan juga telah memanggil empat orang dari Dishub Jatim dan Inspektorat Jatim. Terkait pemeriksaan dirinya, Lilik yang dikonfirmasi beritajatim.com membenarkan telah dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti. Agenda pemeriksaan itu terkait tupoksinya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.
“Saya diperiksa sejak pukul 10.00 siang tadi. Pertanyaannya normatif saja, seputar tugas-tugas Biro Hukum dalam memproses keputusan gubernur terkait penetapan hibah. Kemudian, ditanya mulai kapan menjabat. Saya jawab sesuai pasal-pasal di pergub,” kata Lilik.
Berapa pertanyaan? “Ya saya nggak ingat. Banyak ngobrol biasa, kebetulan saya kan dosen fakultas hukum, jadi kenal semua. Ada yang murid saya, ada yang teman,” ujarnya.
Disinggung terkait kasus dana hibah lampu PJU tersebut, Lilik tidak mengetahui pasti. “Apakah kasus itu resmi dilimpahkan BPK ke Kejaksaan atau tidak, saya tidak tahu. Tetapi yang jelas saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Seperti diketahui, pemberian dana hibah PJU tersebut saat ini tengah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan anggaran yang harus dikembalikan oleh pokmas. BPK mengeluarkan rekomendasi agar pokmas mengembalikan dana hibah akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan mark up harga sebesar Rp 40,9 miliar.
Atas temuan tersebut, Pj Sekdaprov Jatim Wahid Wahyudi telah memerintahkan Inspektorat untuk mengusut temuan BPK tersebut khususnya kepada OPD terkait, yakni Dishub Jatim.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra mengatakan, dana hibah PJU tersebut berasal dari Dishub Jatim yang dianggarkan di APBD murni tahun 2020 sebanyak 187 pokmas dengan nilai anggaran Rp 58 miliar. Selanjutnya, dana hibah juga diusulkan dalam PAPBD tahun 2020 untuk 76 pokmas dengan nilai Rp 15 miliar.
“Dishub sudah melakukan verifikasi, kemudian mentransfer dana. Jika ada permasalahan sejak awal, tidak mungkin diteruskan. BPK juga tidak mempermasalahkan terkait proposal yang masuk. Kalau BPK mempermasalahkan proposal itu, kami akan menelusuri sesuai rekom BPK,” ujar Helmy.
Karena itu, jika dalam pelaksanaannya pemasangan PJU tersebut tidak sesuai spesifikasi, menurut Helmy itu sudah bukan lagi tanggung jawab Dishub, tetapi tanggung jawab di lapangan, yaitu pokmas. “Kalau Pj Sekda meminta mengusut dishub, tidak ada hubungannya,” sambung Helmy.
Helmy akhirnya bersedia menemui sejumlah media untuk menjelaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lampu penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jatim.
“Saya di sini juga ingin meluruskan pernyataan Pak Pj Sekdaprov Jatim (Wahid Wahyudi, red) yang meminta Inspektorat Jatim menindaklanjuti temuan BPK RI. Inspektorat itu tidak boleh melakukan pemeriksaan lagi, Mas. Ini karena sudah ranahnya BPK. Kami hanya melaksanakan rekom dari BPK. Rekom dari pemeriksaan BPK itu menunjukkan bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab. Ada 76 Pokmas di Lamongan dan Gresik yang harus mengembalikan uang senilai Rp 40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD. Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator,” tegas Helmy kepada wartawan di Surabaya, Selasa (1/2/2022).
Helmy menjelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar itu, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik. Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp 500 juta.
“BPK memaklumi karena ini musim pandemi. Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil. Ini sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Ada berita acaranya semua di kami Inspektorat dan kesepakatan. Prinsipnya Pokmas sanggup mengembalikan dan mereka butuh waktu,” jelasnya. (tok/kun)
Sentimen: negatif (64%)