Sentimen
2 Jan 2023 : 07.50
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Banyak Keterangan dalam Sidang Ferdy Sambo, Pakar: Hakim Bakal Menilai
2 Jan 2023 : 07.50
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Pakar hukum pidana, Agus Surono, mengatakan hakim akan menganalisis seluruh alat bukti dan keterangan dalam persidangan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo cs. Meskipun, banyak keterangan yang disampaikan para saksi hingga ahli.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Agus mengatakan peristiwa pidana dalam kasus Sambo berkaitan dengan delik pembunuhan. Fakta itu tidak bisa diubah lantaran Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) meninggal.
"(Keterangan) yang disampaikan ahli normatif dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan," ujar dia.
Keyakinan hakim, kata Agus, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap. Seluruh unsur delik harus dibuktikan terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Yang menilai adalah hakim, apakah hakim yakin atas keterangan ahli," kata Agus dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Agus mengatakan peristiwa pidana dalam kasus Sambo berkaitan dengan delik pembunuhan. Fakta itu tidak bisa diubah lantaran Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) meninggal.
-?
- - - -"(Keterangan) yang disampaikan ahli normatif dan boleh disampaikan. Tapi tidak bisa saya memastikan putusan karena hakim yang memutuskan berdasarkan keyakinan," ujar dia.
Keyakinan hakim, kata Agus, berdasarkan alat bukti dan seluruh fakta yang terungkap. Seluruh unsur delik harus dibuktikan terkait Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Terdakwa bisa menyampaikan bukti-bukti yang meng-counter (melawan) dakwaan jaksa penuntut umum. Tapi jaksa juga harus membuktikan unsur-unsur apakah berkaitan dengan Pasal 340 atau 338," jelas dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(AZF)
Sentimen: negatif (98.1%)