Sentimen
Negatif (99%)
2 Jan 2023 : 05.44
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Mantan Kabais TNI: Kasus Ferdy Sambo Termasuk Pembunuhan Berencana

2 Jan 2023 : 05.44 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Mantan Kabais TNI: Kasus Ferdy Sambo Termasuk Pembunuhan Berencana
Jakarta: Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menyebut kasus yang menjerat Ferdy Sambo bukan perkara biasa. Sambo dinilai sudah merangkai rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Bagi saya sudah terlihat perencanaannya," kata Ponto dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
 
Ponto mencoba menempatkan diri sebagai majelis hakim. Seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup untuk menyimpulkan tindakan Sambo cs sebagai pembunuhan berencana.

-?

- - - -
"Sekarang (bolanya) di hakim bagaimana mengambil keputusan karena orang luar bingung melihat ke mana arahnya," papar dia.
 
Selain itu, Ponto menyinggung upaya Sambo menutupi tindakannya. Salah satunya saat mengeklaim mengambil pistol Brigadir J dari pinggangnya.
 
"Padahal dari awal sudah disimpan sama (Bripka) Ricky (Rizal). Itu paling menggelikan dan dari situ kita punya penilaian sendiri," ujar dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AZF)

Sentimen: negatif (99.7%)