Sentimen
Positif (96%)
26 Sep 2022 : 19.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Eko Suparno

Eko Suparno

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Ada Oknum Hakim Agung Terlibat Korupsi, Presiden Dorong Reformasi Bidang Hukum

26 Sep 2022 : 19.33 Views 2

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Ada Oknum Hakim Agung Terlibat Korupsi, Presiden Dorong Reformasi Bidang Hukum

Joko Widodo Presiden menyatakan sudah memerintahkan Mahfud MD Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) untuk melakukan reformasi bidang hukum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden pada Senin (26/9/2022) di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, merespons adanya seorang oknum Hakim Agung yang terindikasi melakukan korupsi.

Sebelum berangkat kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara, Jokowi meminta masyarakat sabar menunggu proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mari kita tunggu sampai selesai proses hukum di KPK. Kemudian, yang juga penting adalah mereformasi bidang hukum. Untuk itu, sudah saya perintahkan Menko Polhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Pak Mahfud,” ujar Kepala Negara.

Seperti diketahui, Jumat (23/9/2022), Firli Bahuri Ketua KPK mengumumkan penetapan status Sudrajad Dimyati Hakim Agung sebagai tersangka penerima suap pengurusan perkara.

Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi sesudah Tim KPK menggelar serangkaian operasi tangkap tangan, mulai hari Rabu (21/9/2022), di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Dari penindakan hukum itu, Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang 205 ribu Dollar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar), dan uang tunai Rp50 juta.

Firli menjelaskan, kasus tersebut berawal dari gugatan hukum terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur, diwakili Yosep Parera dan Eko Suparno kuasa hukumnya.

Karena tidak puas dengan keputusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi, kedua orang debitur koperasi itu melanjutkan upaya hukum sampai tingkat kasasi.

Supaya hasilnya sesuai keinginan, mereka mencari cara untuk menyuap Hakim Agung, melalui panitera pengganti dan PNS di lingkungan Mahkamah Agung.(rid/ipg)

Sentimen: positif (96.9%)