Sentimen
2 Jan 2023 : 01.31
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Mantan Kabareskrim: Kasus Ferdy Sambo Jelas Pembunuhan Berencana
2 Jan 2023 : 01.31
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menilai kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo cs sejatinya gampang diungkap. Sebab, berbagai bukti sudah terang-benderang.
"Sangat simpel, jelas pembunuhan berencana. Kalau bukan melibatkan orang besar, polsek saja bisa (mengusut)," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Susno mengatakan fakta pertama ialah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) meninggal. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah mengakui menembak Brigadir J.
"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak," papar dia.
Susno menyebut bukti Sambo menembak juga mudah dibuktikan. Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru. Tapi hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas dia.
Selain itu, Susno mengungkap kasus Sambo memenuhi unsur kesengajaan. Hal itu terbukti saat Sambo memberi senjata ke Bharada E.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?" ujar dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Sangat simpel, jelas pembunuhan berencana. Kalau bukan melibatkan orang besar, polsek saja bisa (mengusut)," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Susno mengatakan fakta pertama ialah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) meninggal. Kemudian, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sudah mengakui menembak Brigadir J.
-?
- - - -"Dan katanya yang menyuruh, Bapak itu (Sambo) dan ikut menembak," papar dia.
Susno menyebut bukti Sambo menembak juga mudah dibuktikan. Bharada E mengaku menembak sekitar lima peluru. Tapi hasil forensik menyebut ada tujuh peluru.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas dia.
Selain itu, Susno mengungkap kasus Sambo memenuhi unsur kesengajaan. Hal itu terbukti saat Sambo memberi senjata ke Bharada E.
"Ngapain dikasih kalau cuma diputar-putar untuk koboi-koboian?" ujar dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(AZF)
Sentimen: negatif (99.4%)