Sentimen
1 Jan 2023 : 23.27
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Waduh! Ferdy Sambo Berpotensi Bebas 9 Januari 2023
1 Jan 2023 : 23.27
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menyebut kuasa hukum Ferdy Sambo berupaya mengulur persidangan. Supaya kliennya bebas lantaran masa penahanannya habis.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Susno mendorong hakim dan jaksa tidak terpengaruh upaya penasihat hukum Sambo. Sebab, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat mudah dibuktikan.
"Kalau (penahanan) tidak diperpanjang, maka lima terdakwa bebas," papar dia.
Susno menyebut proses persidangan masih cukup panjang. Mulai dari pembelaan, dakwaan, replik, hingga duplik.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," ucap dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Susno mendorong hakim dan jaksa tidak terpengaruh upaya penasihat hukum Sambo. Sebab, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat mudah dibuktikan.
-?
- - - -"Kalau (penahanan) tidak diperpanjang, maka lima terdakwa bebas," papar dia.
Susno menyebut proses persidangan masih cukup panjang. Mulai dari pembelaan, dakwaan, replik, hingga duplik.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," ucap dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(AZF)
Sentimen: negatif (79.5%)