Sentimen
1 Jan 2023 : 20.12
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Susno Duadji
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Fokus pada Pembunuhan, Majelis Hakim Diminta Tak Memperumit Motif Ferdy Sambo
1 Jan 2023 : 20.12
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Majelis hakim diminta tidak memperumit pengusutan motif pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu akan memperlama proses persidangan.
"Indonesia senangnya berdebat. Di Amerika Serikat (sidang) paling satu minggu, dua minggu, (putusan hukuman) tujuh tahun," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Susno mengatakan KUHP lama juga tidak menitikberatkan masalah motif pembunuhan. Dia heran sidang Sambo justru meributkan masalah motif.
"Zaman Belanda tidak memasukkan motif (dalam KUHP) karena nanti berdebat. Tidak dimasukkan saja, didebatkan," papar dia.
Susno menyebut majelis hakim seyogianya fokus membuktikan perbuatan Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu disebut memberi senjata kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Kemudian, unsur sengaja jelas, ada orang mati dan tergeletak, itu bukan boneka," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Indonesia senangnya berdebat. Di Amerika Serikat (sidang) paling satu minggu, dua minggu, (putusan hukuman) tujuh tahun," kata mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
Susno mengatakan KUHP lama juga tidak menitikberatkan masalah motif pembunuhan. Dia heran sidang Sambo justru meributkan masalah motif.
-?
- - - -"Zaman Belanda tidak memasukkan motif (dalam KUHP) karena nanti berdebat. Tidak dimasukkan saja, didebatkan," papar dia.
Susno menyebut majelis hakim seyogianya fokus membuktikan perbuatan Sambo. Bekas Kadiv Propam Polri itu disebut memberi senjata kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
"Kemudian, unsur sengaja jelas, ada orang mati dan tergeletak, itu bukan boneka," tutur dia.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(AZF)
Sentimen: negatif (84.2%)