Sentimen
Negatif (99%)
1 Jan 2023 : 18.04
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Mental Ferdy Sambo Kalah dari Bharada E

1 Jan 2023 : 18.04 Views 13

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Mental Ferdy Sambo Kalah dari Bharada E

Jakarta: Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Mansur Febrian mengatakan terdakwa Ferdy Sambo kalah mental. Sambo dinilai tidak ingin dijerat hukuman berat usai terlibat pembunuhan berencana.
 
"Jenderal justru mentalnya jauh di bawah Bharada (E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu)," kata Mansur dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu, 1 Januari 2023.
 
Mansur memuji sikap Bharada E selama persidangan yang lebih ksatria. Bahkan, Bharada E disebut bermental jenderal.

-?

- - - -
"Bharada ini sikapnya patuh dan siap terhadap apapun yang terjadi," ujar dia.
 
Sikap Bharada E, kata Mansur, bertolak belakang dengan Sambo. Sambo dinilai memberi keterangan yang berbeli-belit sehingga laju persidangan lambat.
 
Selain itu, Mansur heran dengan keterangan ahli yang dihadirkan kubu Sambo, Elwi Danil. Elwi menyebut Bharada E harus bertanggung jawab penuh sebagai eksekutor pembunuhan Brigadir J.
 
"Kalau tidak diinstruksikan (Sambo) karena relasi kuasa, dia tidak mungkin melakukan. Mungkin (Bharada E) sedang santai-santai makan nasi goreng. Namanya siap perintah pasti sudah melekat," ucap dia.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 

(AZF)

Sentimen: negatif (99.2%)