Penerbitan Perppu Tidak Perbaiki Substansi UU Cipta Kerja
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu tersebut untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja inkonsisten dengan hasil putusan MK.
baca juga:
Menurut dia, pemerintah mestinya memperbaiki UU Nomor 11/2020 yang inkonstitusional bersyarat sesuai dengan putusan MK, bukan dengan jalan pintas dengan menerbitkan perppu.
Pasalnya, dalam pertimbangan putusan MK, UU Cipta Kerja cacat formil karena tata cara pembentukannya tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku dan standar serta sistematika.
"Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja yang dibahas dengan DPR, meski Fraksi PKS tegas menolak, dinyatakan cacat formil oleh MK karena prosedurnya bermasalah. Sekarang pemerintah justru mengeluarkan Perppu yang menghilangkan fungsi legislasi DPR sama sekali," kata Kurniasih dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/12/2022).
Politikus PKS itu menuturkan, selain bermasalah pada sisi subtansi, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah. MK juga mempertimbangkan sulitnya draf RUU Cipta Kerja diakses oleh masyarakat dan kerap berubah-ubah.
"Prosesnya bermasalah, subtansinya juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun subtansi," Kurniasih memaparkan.
Sentimen: negatif (88.9%)