Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ternyata Ini Alasannya
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang ia tujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan itu berkaitan dengan keputusan pemberhentian dirinya dari kepolisian RI.
Diketahui, Sambo awalnya menggugat Jokowi dan Kapolri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari anggota Polri. Gugatan teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pencabutan gugatan itu dilakukan setelah pihaknya mempertimbangkan dan mendengar masukan dari banyak pihak.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Atas Pemecatannya dari Polri
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, (saya) menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman melansir ANTARA.
Dengan pencabutan gugatan ini, Arman menyebut Sambo dan keluarga telah menerima reaksi publik terhadap langkah hukum yang sempat diambil itu.
Menurut Arman, pencabutan gugatan juga didasari rasa cinta Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Digugat Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Gimik Saja
"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arman juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan, yaitu dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo dan Hargai Hak Konstitusinya
Meski demikian, Arman memastikan gugatan yang sempat dilayangkan terhadap Jokowi dan Kapolri merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.***
Sentimen: negatif (57.1%)