Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Perintah Kapolda Metro ke Jajaran di 2023, Pengguna Narkoba Jangan Dipidana
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebut dirinya sudah memberikan arahan kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa agar tidak menindak pidana pengguna narkoba. Namun, untuk pengedar tetap harus ditindak tegas.
"Saya terus bilang ke Pak Mukti, ke Pak Dir Narkoba, pengguna narkoba jangan dipidana, harus disembuhkan," kata Irjen Fadil saat membeberkan rilis akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Fadil menyebut Polda Metro Jaya harus melakukan pendekatan kepada para masyarakat dengan tujuan mengurangi jumlah pengguna narkoba. Pencegahan ketimbang penindakan akan lebih dimaksimalkan oleh Polda Metro Jaya.
"Pendekatan-pendekatan pemolisian mengedepankan pencegahan akan terus kita utamakan dengan menggandeng masyarakat," beber Fadil.
Meski meminta pengguna narkoba tidak dipidana, hal ini rupanya tidak berlaku untuk para pengedar apalagi bandar narkoba termasuk oknum polisi yang ikut terlibat dalam kasus ini. Irjen Fadil menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan pandang bulu menindak oknum polisi yang terlibat kasus narkoba.
Baca Juga: 950 Polantas Tersebar di Malam Tahun Baru di DKI-Sekitarnya, Salah Satu Tugasnya Razia
"Saya tidak pandang bulu jika ada oknum polisi yang terlibat," kata Fadil.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol Purn Benny Mamoto juga menyoroti terkait hal ini. Dia menyebut Polda Metro Jaya layak untuk tidak mempidanakan pengguna narkotika dengan alasan pertimbangan penghuni lapas.
Baca Juga: Sepanjang 2022 Polda Metro Jaya Berhasil Tuntaskan 89% Kasus Kejahatan
"Sejalan dengan yang tadi disampaikan penyalahgunaan narkoba bahwa kontribusi terbesar penghuni lapas itu adalah kasus narkoba dan dari kasus narkoba mayoritas penyalahguna jadi over kapasitas lapas," jata Benny.
"Oleh sebab itu untuk wilayah Polda Metro Jaya sesungguhnya tidak ada alasan lagi untuk memasukan penyalahguna narkoba ke penjara kenapa? Kalau di derah alasanya tidak ada panti rehab, tim asesment terpadu sementara di Jakarta ada semua," pungkasnya.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (66%)