Sentimen
1 Jan 2023 : 09.49
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Pembiayaan Pasien Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah, Tapi Bakal Ditinjau Ulang
1 Jan 2023 : 09.49
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi -ikin menjelaskan biaya pengobatan pasien covid-19 tetap ditanggung pemerintah. Namun, nantinya instrumen pembiayaan itu akan ditinjau ulang.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal covid-19 ditanggung," terang Budi Gunadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Budi mencontohkan seseorang yang menderita penyakit jantung kemudian setelah dites dinyatakan positif covid-19, maka biaya pengobatan dan perawatan tidak dibiayai. Pasien, kata dia, dapat menggunakan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) atau asuransi.
"Kalau dia di-cover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," papar Budi.
Ia juga menjelaskan layanan telemedisin tetap berjalan. Telemedisin memungkinkan pasien covid-19 yang sedang menjalani isolasi tetap berkonsultasi dengan dokter.
"Telemedicine masih jalan, balik lagi nanti secara bertahap kita akan review begitu nanti masyarakat sudah kelihatah lebih siap, mungkin kita lebih longgar, tapi fungsi telemedicine-nya tetap jalan ya dan obatnya sampai sekarang pun tetap masih akan kita berikan dari pemerintah," terangnya.
"Secara bertahap nanti akan kita review. Tapi sekarang masih berlaku, jadi kalau ada yang sakit masih kita tanggung, tapi kita akan segera review, kita lihat, kalau dulu kan semua penyakit asal covid-19 ditanggung," terang Budi Gunadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Budi mencontohkan seseorang yang menderita penyakit jantung kemudian setelah dites dinyatakan positif covid-19, maka biaya pengobatan dan perawatan tidak dibiayai. Pasien, kata dia, dapat menggunakan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) atau asuransi.
-?
- - - -"Kalau dia di-cover BPJS, ya pakai BPJS, kalau asuransi swasta pakai asuransi swasta, kalau tidak ya dia biaya sendiri," papar Budi.
Ia juga menjelaskan layanan telemedisin tetap berjalan. Telemedisin memungkinkan pasien covid-19 yang sedang menjalani isolasi tetap berkonsultasi dengan dokter.
"Telemedicine masih jalan, balik lagi nanti secara bertahap kita akan review begitu nanti masyarakat sudah kelihatah lebih siap, mungkin kita lebih longgar, tapi fungsi telemedicine-nya tetap jalan ya dan obatnya sampai sekarang pun tetap masih akan kita berikan dari pemerintah," terangnya.
(AGA)
Sentimen: positif (99.9%)