Sentimen
Negatif (84%)
1 Jan 2023 : 08.46
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Perppu Cipta Kerja untuk Memberi Kepastian Investor

1 Jan 2023 : 08.46 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Perppu Cipta Kerja untuk Memberi Kepastian Investor

PRESIDEN Joko Widodo menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja bertujuan memberikan kepastian bagi investor. Pemerintah menilai perlu ada payung hukum untuk mengantisipasi ancaman ketidakpastian ekonomi global.

"Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor," terang presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).

Sejumlah negara, sambung presiden, tengah mengalami krisis ekonomi sehingga harus meminta bantuan dari International Monetary Fund (IMF). Dunia, menurut Jokowi, tidak sedang baik-baik saja. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023, ujar Jokowi, sangat bergantung pada investasi dan ekspor.

Jokowi menampik bahwa kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilatarbelakangi alasan ekonomi. Indonesia sebelumnya memberlakukan PPKM level 1 untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 di tengah masyarakat melalui pembatasan-pembatasan. Presiden resmi mengumumkan pencabutan PPKM pada hari yang sama dengan diterbitkannya Perppu UU Cipta Kerja.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diapresiasi Ekonom, Dikritik Pakar Hukum

"Ini dari urusan kesehatan di sini urusan ekonomi. Jadi jangan campur aduk. Pencabutan PPKM benar-benar karena melihat kasus Covid-19 di tanah air dan sudah dilakukan serosurvei," terang Jokowi.

Presiden menyampaikan dari hasil survei serologi antibodi penduduk Indonesia terhadap virus Covid-19 pada Juli 2022, menunjukkan angka 98%. Menurutnya angka itu menandakan bahwa masyarakat memiliki kekebalan terhadap Covid-19. (OL-4)

Sentimen: negatif (84.2%)