Perkara Nikita Mirzani Bisa Kembali Digelar Asal Alasan Pelapor Rasional
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
ISAK tangis bahagia Nikita Mirzani pecah saat Pengadilan Negeri Serang, Banten menyatakan bebas oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Rasa bahagia Nikita itu dinilai pengacara Deolipa Yumara suatu hal yang wajar karena Nikita bisa lepas dari penahanan kasus yang menjeratnya. Namun, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut bisa kembali digelar.
"Namanya perkara ada celah-celahnya. Kalau dia (Nikita) tersenyum ya wajar saja, karena dia merasa perkaranya bebas jadi tersenyum, gembira, lepas dari tahanan," kata Deolipa dalam keterangan pers, Jumat (30/12).
Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan jika proses peradilan terhadap Nikita masih bisa berlanjut dengan berbagai tahapan.
Mengingat, majelis hakim memutus perkara tersebut setelah beberapa kali saksi korban Dito Mahendra tak kunjung datang.
"Bisa berlanjut (perkaranya). Kalau ada alasan-alasan yang rasional dari pihak pelapor, orang kan boleh saja sakit, tiba-tiba enggak mampu menjadi saksi, kan bisa saja, bukan berarti harus dilepas ini perkaranya," kata Deolipa.
Baca juga: Gugatan Sambo ke Presiden dan Kapolri Hanya Berumur Sehari
Untuk melanjutkan proses peradilan terhadap Nikita Mirzani, kata Deolipa, pelapor harus menjalani beberapa tahapan seperti melakukan usulan ke jaksa, membuat pengaduan ke ketua pengadilan hingga melaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
"Kan ada tiga (tahapan) tuh, supaya ini nanti clear. Jadi kita paham sebenarnya apa yang terjadi. Apakah penetapan ini bersifat sementara? Apakah menjadi suatu putusan?" kata Deolipa.
"Ini kan sudah ada penetapan dari majelis, dia (pelapor) harus mengajukan pengaduan supaya perkaranya tidak perlu dilepas oleh hakim. Karena sudah ada penetapan, jadi harus dibuat penetapan baru, dibuka lagi perkaranya," jelas Deolipa.
Deolipa memastikan persidangan Nikita Mirzani belum masuk kedalam pokok perkara, sehingga hakim yang menangani persidangan bisa dilaporkan ke KY untuk menguji hukum acara hingga alasan melepaskan terdakwa dalam persidangan tersebut.
"Ini bisa digugat juga hukum acaranya, apakah sudah sesuai dengan hukum acara atau tidak? Cuma untuk menentukan sesuai dengan hukum acara adanya di wilayah Komisi Yudisial yang menentukan. Apakah hakim sesuai hukum acara atau tidak?" jelas Deolipa. (RO/OL-09)
Sentimen: positif (49.8%)