Sentimen
1 Jan 2023 : 05.45
Informasi Tambahan
Event: vaksinasi
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Safrizal
Lengkap! Poin Penting Instruksi Mendagri Tentang Pencabutan PPKM
1 Jan 2023 : 05.45
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam instruksi tersebut, pemerintah meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan Jumat, 30 Desember 2022.
"PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditanda tanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," bunyi Inmendagri yang dikutip, Sabtu, 31 Desember 2022.
Namun, pemerintah menekankan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi covid-19 di Tanah Air berakhir. Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Tercatat ada sejumlah poin penting dalam instruksi Kemendagri terkait pencabutan PPKM. Berikut ini daftarnya: Mendorong masyarakat tetap melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19. Mulai dari penggunaan masker, aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi, hingga testing covid-19. Kepala daerah diinstruksikan mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Satgas Covid-19 di daerah tetap diaktifkan dan terus melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka covid-19. Kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Protokol kesehatan tetap menjadi dasar penerbitan izin keramaian. Memastikan ketersediaan APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus covid-19 yang signifikan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak yang dapat mengendalikan laju penularan covid-19 dengan baik. Safrizal juga mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
"Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran covid-19," ujar Safrizal.
Safrizal menyampaikan Inmendagri tersebut menegaskan Satgas Covid-19 tingkat nasional dan daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat. Pencabutan PPKM diharapkan tidak direspons dengan berlebihan.
"Tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," jelas Safrizal.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Inmendagri ini diterbitkan Jumat, 30 Desember 2022.
"PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditanda tanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini," bunyi Inmendagri yang dikutip, Sabtu, 31 Desember 2022.
-?
- - - -Namun, pemerintah menekankan pencabutan PPKM bukan berarti pandemi covid-19 di Tanah Air berakhir. Sebab, pernyataan pandemi selesai dinyatakan organisasi kesehatan dunia (WHO).
Tercatat ada sejumlah poin penting dalam instruksi Kemendagri terkait pencabutan PPKM. Berikut ini daftarnya: Mendorong masyarakat tetap melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan covid-19. Mulai dari penggunaan masker, aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi, hingga testing covid-19. Kepala daerah diinstruksikan mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, atau ketentuan/kebijakan lain yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM. Satgas Covid-19 di daerah tetap diaktifkan dan terus melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka covid-19. Kepala daerah dapat memberikan rekomendasi izin keramaian dengan sangat selektif terhadap setiap bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Protokol kesehatan tetap menjadi dasar penerbitan izin keramaian. Memastikan ketersediaan APBD dalam rangka pencegahan dan pengendalian covid-19. Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus covid-19 yang signifikan. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan pencabutan PPKM ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh pihak yang dapat mengendalikan laju penularan covid-19 dengan baik. Safrizal juga mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko penularan.
"Di dalam Instruksi Mendagri yang baru, pada masa transisi menuju endemi ini menekankan upaya dengan strategi yang lebih proaktif dan persuasif terhadap pencegahan penyebaran covid-19," ujar Safrizal.
Safrizal menyampaikan Inmendagri tersebut menegaskan Satgas Covid-19 tingkat nasional dan daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat. Pencabutan PPKM diharapkan tidak direspons dengan berlebihan.
"Tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktiff menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," jelas Safrizal.
(AGA)
Sentimen: positif (99.6%)