Sentimen
Negatif (98%)
1 Jan 2023 : 02.33
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Baru Sehari Gugat Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Akhirnya Tobat Lagi, Gugatan Dicabut Tiba-tiba Labil

1 Jan 2023 : 02.33 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Baru Sehari Gugat Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Akhirnya Tobat Lagi, Gugatan Dicabut Tiba-tiba Labil

POJOKSATU.id, JAKARTA- Baru sehari melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kini Ferdy Sambo sudah mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Alasan pencabutan gugatan itu, karena banyaknya masukan dari pihak lain perihal gugatan tersebut.

“Hari ini secara resmi kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN,” kata Pengacara Ferdy Sambo, Arman Haris kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Arman menuturkan, banyaknya reaksi negatif dari masyarakat perihal gugatan yang dilayangkan kliennya itu. Atas berbagai pertimbangan itulah, kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut.


“Dengan rendah hati menerima dan reaksi publik perihal gugatan pada tanggal 29 Desember kemarin,” ujarnya.

Selain itu, kata Arman, kliennya mencabut gugatan tersebut karena atas dasar tingginya kecintaan kliennya terhadap institusi Polri, sehingga dengan kebesaran hati kliennya mencabut gugatan tersebut.

“Pencabutan gugatan ini juga dipengaruhi karena tingginya kecintaan Ferdy Sambo terhadal institusi Polri,” ujarnya.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun yang digugat oleh terdakwa pembunuhan Brigadir Joshua itu yakni, Kapolri Listyo Sigit Probawo dan Presiden Jokowi.

BACA : Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, IPW : Ferdy Sambo Tak Akan Menyerah untuk Melawan

Alasan gugatan dilayangkan, karena terdakwa Ferdy Sambo tak terima dipecat dari institusi Korps Bhayangkara.

Gugatan terdakwa Ferdy Sambo itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo.

Irjen Dedi tegaskan, pihaknya akan menghadapi gugatan pecatan anggota Polri itu.

“Ya kita akan hadapi gugutan FS,” kata Dedi saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).

Jenderal bintang dua ini juga menghargai gugatan yang dilayangkan terdakwa Ferdy Sambo itu.

Pasalnya gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga Indonesia.

“Kita hargai, itulan hak konstitusional setiap warga,” ujarnya. (Firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.5%)